Dark/Light Mode

Parpol Mengaku Kesulitan Penuhi Kuota 30 % Keterwakilan Perempuan

Heroik Mutaqin Pratama: Perempuan Lebih Banyak Ditempatkan Di Nomor 3

Sabtu, 18 Juli 2026 07:15 WIB
Heroik Mutaqin Pratama, Direktur Eksekutif Perludem. Foto: IG PRIBADI
Heroik Mutaqin Pratama, Direktur Eksekutif Perludem. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan bahwa realitas keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan legislatif masih sulit dipenuhi partai politik. Persoalan ini menjadi perhatian berbagai kalangan. Bima mengatakan ada partai yang mencari calon perempuan hanya untuk memenuhi persyaratan tersebut. Persoalan ini pun menjadi pembahasan, yakni apa penyebabnya dan bagaimana solusinya.

Awalnya, Aria Bima menyinggung bahwa aturan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sejatinya sudah final dan wajib dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut menjadi dasar untuk menjaga kuota 30 persen sepanjang proses Pemilu, tidak hanya pada saat pendaftaran.

"Maka, kuota 30 persen harus dijaga sampai daftar calon tetap. Ini penting. Putusan ini menegaskan paling sedikit 30 persen calon perempuan pada setiap daerah pemilihan," kata Aria Bima saat diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Bima menjelaskan, ada konsekuensi yang jauh lebih nyata jika syarat tersebut diabaikan. Menurut dia, partai dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan apabila tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan.

Baca juga : Idham Holik: Jika Tidak Terpenuhi, Parpol Didiskualifikasi

"Ini penting sekali karena selama ini kelemahan kita kerap muncul pada tempat norma itu diletakkan. Kewajiban 30 persen dipenuhi ketika partai mengajukan bakal calon," jelasnya.

Dia menambahkan, setelah memasuki tahapan verifikasi dan penetapan daftar calon tetap, ketentuan tersebut kerap kehilangan daya ikat. Menurutnya, perubahan daftar pada menit-menit terakhir, pergantian calon, maupun berbagai celah administratif membuat substansi afirmatif perlahan menghilang.

Karena itu, dia menegaskan perlunya komitmen partai politik beserta organisasi kemasyarakatan (ormas) pendukungnya agar proses pemberdayaan calon perempuan berjalan dengan baik. Dia mengakui banyak partai masih kesulitan memenuhi ketentuan tersebut.

"Bahkan banyak partai politik yang mencari calon-calon dadakan, sampai tes kesehatannya dibayari, sampai pengurusan surat dari kepolisian juga dibayari. Ini faktanya. Untuk memenuhi kuota pencalonan 30 persen saja, banyak partai politik yang masih kesulitan," jelasnya.

Baca juga : Kualitas Layanan Haji 2027 Harus Lebih Meningkat Lagi

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan kewajiban pemenuhan 30 persen caleg perempuan dalam kandidasi Pemilu legislatif di setiap dapil. Jika tidak terpenuhi, partai peserta Pemilu akan didiskualifikasi di dapil tersebut.

"Sanksi diskualifikasi dalam Amar Putusan MK tersebut, saya yakin dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh partai politik peserta Pemilu nantinya," ungkapnya kepada Rakyat Merdeka, Jumat (17/7/2026).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama menilai partai politik harus bergerak cepat agar kuota 30 persen caleg perempuan dapat terpenuhi pada tahapan pendaftaran nanti. Apalagi, kata dia, terdapat sanksi diskualifikasi bagi partai yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

"Pemberian sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen daftar calon merupakan langkah strategis untuk memastikan komitmen dan kepatuhan parpol," tegas Heroik kepada Rakyat Merdeka, Jumat (17/7/2026).

Baca juga : Bappenas Luncurkan Data Kekayaan Hayati 4 Wilayah

Untuk mengetahui pandangan Heroik Mutaqin Pratama mengenai kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada Pileg, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.