RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan perkara dugaan suap pengondisian restitusi pajak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Buana Karya Bhakti (BKB) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sprindik baru tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
"Sehingga pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Baca juga : KPK Terbitkan Sprindik Baru, Kembangkan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) dengan nilai suap sebesar Rp 1,5 miliar.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 5 Februari 2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin saat itu, Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus atau petugas pajak di KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor (VNJ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Baca juga : KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga merupakan uang suap sesuai kesepakatan para tersangka terkait pengurusan restitusi pajak PT BKB.
Asep merinci, dari jumlah tersebut, Rp 1 miliar diamankan dari Mulyono dan Venasius. Selain itu, terdapat Rp 300 juta yang telah disetorkan Mulyono sebagai uang muka (down payment/DP) pembelian rumah, Rp 180 juta yang telah digunakan Dian Jaya, serta Rp 20 juta yang telah dipakai Venasius.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mengungkap bahwa Mulyono diduga memiliki jabatan sebagai direksi maupun komisaris di 12 perusahaan.
Baca juga : Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Suap Audit Muara Enim
"Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 10 Februari 2026.
Menurut Budi, penyidik akan mendalami keterkaitan jabatan Mulyono di sejumlah perusahaan tersebut dengan perkara dugaan suap restitusi pajak.
KPK juga akan menelusuri dugaan penggunaan perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengakali urusan perpajakan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.