Dark/Light Mode

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Kembangkan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 20 Juli 2026 13:12 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru setelah menemukan fakta hukum baru dalam perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan fakta hukum baru yang berkaitan dengan perkara pokok.

Temuan tersebut diperoleh dari pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi selama proses penyidikan berlangsung.

"Dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan Sprindik umum pada Juli 2026. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Dua tersangka merupakan pihak penerima suap, yakni Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.

Baca juga : Cegah Kerusakan Gigi Lewat Kebiasaan Sederhana dan Perawatan Preventif

Sementara tiga tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Fikri dan Harry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun ketiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Modus Dugaan Suap

KPK mengungkapkan, Fikri diduga meminta fee proyek sebesar 10–15 persen dari nilai pekerjaan yang dikerjakan rekanan di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Total nilai proyek yang menjadi objek pengaturan mencapai Rp 91,1 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada Februari 2026 berlangsung pertemuan di rumah dinas Bupati yang dihadiri Fikri, Harry Eko Purnomo, serta B. Baditama, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati.

"Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10 persen hingga 15 persen dari nilai proyek pekerjaan," kata Asep dalam konferensi pers, 11 Maret 2026.

Baca juga : Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Jembatan Way Bungur Lampung

Menurut KPK, Fikri kemudian menuliskan inisial rekanan yang akan mengerjakan proyek pada lembar rekap pekerjaan fisik dan mengirimkannya melalui aplikasi WhatsApp kepada Baditama.

Asep menyebut, permintaan fee tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

KPK menduga, telah terjadi kesepakatan antara Fikri, Harry, dan tiga rekanan mengenai pemberian fee proyek. Dari kesepakatan tersebut, ketiga rekanan diduga menyerahkan uang tahap awal senilai total Rp 980 juta.

Rinciannya, Edi Manggala menyerahkan Rp 330 juta terkait proyek senilai Rp 9,8 miliar melalui Harry. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp 400 juta terkait proyek jalan senilai Rp 3 miliar melalui ASN Dinas PUPRPKP, Santri Ghozali.

Sementara Youki Yusdiantoro menyerahkan Rp 250 juta terkait proyek penataan kawasan stadion senilai Rp 11 miliar melalui ASN Dinas PUPRPKP, Rendy Novian.

Berbekal laporan masyarakat, KPK kemudian melakukan pemantauan intensif sebelum melaksanakan OTT pada 9 Maret 2026.

Baca juga : Pramono Instruksikan Perbaikan Lift di Seluruh Jembatan Penyeberangan Orang

Saat itu, tim KPK mendapati dugaan penyerahan uang fee proyek dalam bungkusan plastik yang dimasukkan ke dalam tas hitam dari Harry kepada Fikri.

"Tim KPK akhirnya mengamankan HEP dan SAG serta sejumlah pihak lainnya saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu," ujar Asep.

Secara paralel, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong. Sebanyak 13 orang diamankan, dengan sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp 756,8 juta. Uang tersebut terdiri atas Rp 309,2 juta yang ditemukan di mobil Harry, Rp 357,5 juta di rumah Harry, dan Rp 90 juta yang ditemukan di rumah Santri Ghozali.

Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi oleh Fikri dan Harry sebesar Rp 775 juta.

Dugaan gratifikasi tersebut disebut berasal dari mekanisme permintaan fee proyek yang sama, sehingga diduga merupakan perbuatan yang dilakukan secara berulang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.