RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah akademisi menilai, penanganan dugaan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dapat dikaji menggunakan penerapan pasal berlapis, apabila dalam proses penyidikan ditemukan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.
Selain ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kajian juga dinilai dapat mencakup Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Heru Susetyo.dalam diskusi publik bertajuk "Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?" di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Heru menjelaskan, dalam perkara yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum dapat mengkaji penerapan lebih dari satu ketentuan pidana apabila fakta dan alat bukti yang diperoleh memenuhi unsur tindak pidana yang berbeda.
Menurut dia, selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mengenai penyalahgunaan jabatan, penegak hukum juga dapat mempertimbangkan penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Pakar: Penyidik Bisa Terapkan Beban Pembuktian Terbalik pada Kasus Eks Jampidsus
Heru mencontohkan, apabila terpenuhi unsur hukumnya, ketentuan yang dapat dikaji antara lain Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara serta Pasal 12B mengenai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Selain itu, menurutnya, penyidik juga dapat mengkaji penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan dugaan adanya upaya menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, atau menempatkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
"Apabila unsur-unsurnya terpenuhi, penerapan ketentuan tindak pidana korupsi dapat dikaji bersamaan dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara komprehensif," ujar Heru.
Ia menambahkan, KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga memuat ketentuan mengenai pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diperoleh karena jabatannya.
Menurut Heru, ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen hukum yang dapat dipertimbangkan dalam penanganan perkara yang melibatkan penyelenggara negara apabila seluruh persyaratan pembuktiannya terpenuhi.
Baca juga : Pengamat Dorong Hukuman Setimpal bagi Eks Jampidsus Jika Terbukti Bersalah
Dalam kesempatan yang sama, akademisi Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Firdaus Syam mengatakan, penanganan perkara yang menjadi perhatian publik akan menjadi salah satu indikator komitmen penegakan hukum di Indonesia.
Ia menilai, proses hukum yang tengah berjalan, termasuk perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah, perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
"Ini adalah ujian bagi lembaga penegak hukum sekaligus bagi para penyelenggara negara. Apakah kita akan mengambil langkah-langkah yang mampu memberikan harapan baru bagi publik atau memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Firdaus.
Diskusi tersebut juga menghadirkan Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti Maria Silvya Elisabet Wangka, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Taufiqurrahman Syahuri, ahli pidana dan kriminologi Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofyan, serta Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Hasnu Ibrahim.
Kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, dan masyarakat umum.
Baca juga : Perkuat Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama Dengan Jamdatun
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut, Febrie disangkakan melanggar pasal dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara, gratifikasi, hingga pencucian uang.
“Menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,” ujar Irjen Totok, Sabtu (11/7).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.