Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Program B50 Dinilai Perkuat Swasembada Energi dan Tekan Impor BBM
- S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Investor Tetap Kuat
- Igor Tolic Ungkap Alasan Pilih Gabriel Mutombo Jadi Benteng Baru Persib
- Resmi, Lilipaly Berseragam Semen Padang FC
- Piala AFF 2026, Marc Klok Bidik Prestasi Bersama Timnas Indonesia
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Perkara Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Rabu, 15 Juli 2026 15:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dengan terbitnya sprindik tersebut, proses penyidikan resmi beralih ke Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik untuk menindaklanjuti pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," ujar Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, ketiga Sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara PT Krakatau Steel; Sprindik Nomor 44, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout di Sumatera; dan Sprindik Nomor 45, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT Asabri.
"Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dengan Asabri sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," jelas Anang.
Baca juga : Kejagung Perintahkan Seluruh Kajati Setop Pengumpulan Data Soal Program MBG
Ia menegaskan, dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh tindakan pro justitia dan proses penyidikan resmi menjadi kewenangan Kejagung.
Meski demikian, Kejagung akan tetap berkolaborasi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan supervisi penyidikan.
"Dan juga tentunya sesuai dengan kemarin, bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," jelasnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan penggeledahan di 13 lokasi, serta menggelar perkara.
Baca juga : KPK Siap Supervisi Penanganan Kasus Eks Jampidsus di Kejagung
"Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka saat ini yaitu saudara DR dan kemudian saudara FA," kata Totok dalam konferensi pers bersama DPR dan Kejagung di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP Nasional.
Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) malam.
Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan perkara lainnya.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP Nasional.
Baca juga : Yusril Ingatkan Kejagung Jaga Objektivitas Tangani Kasus Eks Jampidsus
Febrie Adriansyah diketahui mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Pengunduran dirinya telah diterima dan disetujui Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," kata Anang.
Menurut Anang, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Anang juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya