Dark/Light Mode

Pakar: Hindari Celah, Kejagung Harus Ulang Penetapan Tersangka Eks Jampidsus

Rabu, 15 Juli 2026 18:18 WIB
Foto; Ist.
Foto; Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum Muhammad Gumarang menilai, pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sah secara hukum.

Meski demikian, menurut Gumarang, status tersangka yang akan digunakan dalam proses peradilan harus ditetapkan kembali oleh penyidik Kejagung.

"Pelimpahan perkara tetap dapat dibenarkan karena Kejaksaan memiliki kewenangan sebagai penyidik sekaligus penuntut. Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung berhak melakukan penyidikan sendiri berdasarkan alat bukti, petunjuk, dan saksi yang telah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri," kata Gumarang dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurut Gumarang, pelimpahan perkara memang memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ahli hukum. Sebagian menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan formil karena status tersangka yang ditetapkan Polri belum melewati tahapan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 saat perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Karena itu, ia berpandangan penyidik Kejagung perlu memeriksa kembali Febrie Adriansyah sebelum menetapkan kembali status tersangkanya.

"Penetapan tersangka yang digunakan nantinya adalah hasil penyidikan penyidik Tipikor Kejaksaan Agung, bukan semata-mata hasil penetapan tersangka oleh Kortastipidkor Polri. Mekanisme ini penting agar perkara memenuhi syarat formil dan materiil serta berjalan sesuai prinsip due process of law," ungkapnya.

Baca juga : Terbitkan Sprindik, Kejagung Sebut Status Tersangka Eks Jampidsus Tidak Gugur

Gumarang menilai langkah tersebut juga penting untuk menghindari potensi cacat prosedur, pelanggaran hak asasi manusia, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung dinilai akan memperkuat legalitas perkara apabila nantinya diuji melalui mekanisme praperadilan.

Ia menjelaskan, penyidik tindak pidana korupsi dan jaksa penuntut umum berada dalam satu sistem yang terintegrasi di lingkungan Kejagung.

Setelah penyidik menetapkan tersangka, proses akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Dengan mekanisme itu, proses penyidikan dan penuntutan berjalan dalam satu kesatuan sistem. Hal tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memperkecil peluang adanya gugatan praperadilan yang dapat membatalkan status tersangka karena alasan prosedural," tuturnya.

Gumarang juga menyoroti keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, kehadiran KPK bukan untuk mengambil alih penyidikan, melainkan menjalankan fungsi supervisi terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Baca juga : Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Tangani 3 Kasus Eks Jampidsus

Ia menilai, pelibatan KPK menunjukkan komitmen Kejagung dalam menangani perkara secara profesional dan independen.

Selain memperkuat pengawasan, langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat internal Kejaksaan.

"Penetapan tersangka dan pencekalan yang sebelumnya dilakukan Polri tetap memiliki arti penting karena menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap perkara ini. Namun setelah perkara dilimpahkan, proses penyidikan harus dijalankan sesuai kewenangan Kejaksaan agar penanganannya kuat secara hukum, memenuhi prinsip due process of law, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," pungkas Gumarang.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penyidikan dari Kortastipidkor Polri.

Ketiga Sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT ASABRI.

Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh tindakan pro justitia dan proses penyidikan resmi beralih ke Kejagung.

Meski demikian, Kejagung tetap berkolaborasi dengan penyidik Polri dan KPK dalam bentuk supervisi. Selain itu, Komisi III DPR RI juga akan melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan.

Baca juga : Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Perkara Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

Anang menegaskan, penerbitan Sprindik baru tidak menghapus status tersangka yang telah ditetapkan Polri terhadap Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto.

"(Status tersangka) Tidak gugur. Yang penting kita terima dulu, kemudian kita pelajari seluruh berkasnya," ucap Anang di Kompleks Kejagung.

Ia menjelaskan, tim penyidik saat ini masih mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, serta kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara yang dilimpahkan Polri.

Setelah seluruh proses itu selesai, Kejagung akan menentukan langkah hukum selanjutnya. "Nanti di situ baru bisa terbit (penetapan status dalam penyidikan Kejaksaan)," tutur Anang. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.