RM.id Rakyat Merdeka - Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (HAM), Hasnu Ibrahim, memaparkan pandangannya mengenai dugaan pola korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurutnya, perkara tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar dugaan mekanisme tindak pidana dapat diungkap secara komprehensif.
Pandangan itu disampaikan Hasnu dalam diskusi bertajuk "Dari Korupsi Batu Bara PLTU hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMAPK) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Hasnu, yang juga menjabat sebagai Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, menilai kasus tersebut dapat menjadi gambaran mengenai kompleksitas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aspek tata kelola sumber daya alam, pencucian uang, hingga penegakan hukum.
Dalam paparannya, Hasnu menyoroti temuan penyidik berupa uang tunai senilai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari 12 lokasi, termasuk sebuah safe house di Sentul.
Baca juga : Aparat Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Eks Jampidsus
Menurutnya, temuan aset tersebut perlu diikuti dengan penelusuran dugaan aliran dana serta asal-usul kekayaan secara menyeluruh.
"Penanganan perkara tidak cukup berhenti pada penyitaan aset, tetapi juga perlu mengungkap pola, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Hasnu.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat indikasi kerugian perekonomian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun akibat dugaan manipulasi pasokan batu bara untuk PLTU sepanjang periode 2018–2026.
Menurutnya, dugaan praktik tersebut berpotensi berdampak pada sektor ketenagalistrikan. Hasnu kemudian menguraikan dugaan modus yang, menurut analisisnya, terdiri atas tiga lapisan.
Pertama, dugaan tindak pidana asal (predicate crime), yakni dugaan manipulasi tata kelola batu bara yang disebut melibatkan pemalsuan dokumen kualitas dan kuantitas komoditas.
Baca juga : Pakar Minta Penyidik Usut Tuntas Dugaan TPPU Eks Jampidsus
Kedua, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menurutnya dilakukan melalui penyimpanan aset di lokasi tertentu (safe house) serta pencampuran dana yang diduga berasal dari tindak pidana dengan aset yang sah (commingling) untuk menyamarkan asal-usul harta.
Ketiga, aspek kelembagaan (enablers), yaitu dugaan adanya faktor-faktor yang dinilai dapat memengaruhi efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Selain membahas dugaan modus, Hasnu juga menyoroti sejumlah regulasi yang menurutnya masih memerlukan penyempurnaan guna memperkuat tata kelola sektor pertambangan dan mencegah terulangnya praktik korupsi.
Ia mencontohkan skema 'take-or-pay' dalam sektor ketenagalistrikan yang dinilainya perlu dievaluasi, serta menyoroti sejumlah ketentuan dalam regulasi pertambangan yang menurutnya dapat menjadi perhatian dalam upaya penguatan penegakan hukum.
Sebagai rekomendasi, Hasnu mendorong optimalisasi penanganan dugaan TPPU melalui penelusuran aset, peningkatan transparansi data beneficial ownership, serta penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan efektif dan akuntabel.
Baca juga : Kejagung Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Eks Jampidsus, Khusus TPPU
Ia juga menilai, pengawasan publik dan mekanisme kontrol eksternal tetap diperlukan untuk mendukung akuntabilitas dalam penanganan perkara-perkara korupsi.
Diskusi tersebut turut menghadirkan Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga dan akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki.
Hadir pula Peneliti Seknas FITRA Badiul Hadi, serta Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia Gabriel Martinus Goa. Acara juga dihadiri mahasiswa, peneliti, pegiat antikorupsi, praktisi, dan masyarakat umum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.