BREAKING NEWS
 

Kejagung Tunjuk Jamwas Koordinasikan Tim 9 Usut Kasus Eks Jampidsus

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 24 Juli 2026 15:12 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai koordinator Tim 9 yang menangani penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, secara administratif penanganan perkara tetap berada di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, koordinasi penyidikan dilakukan oleh Jamwas.

"Secara administrasi di bawah Jampidsus, tapi koordinatornya kan Pak Jamwas," kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Pernyataan tersebut juga dibenarkan Jampidsus Kuntadi yang baru dilantik. Menurutnya, Rudi Margono memimpin koordinasi Tim 9, sementara dukungan administrasi dan pengendalian teknis tetap dilakukan jajaran Jampidsus.

Baca juga : Kejagung Ungkap Alasan Eks Jampidsus Masih Berstatus Saksi

"Namun dukungan administrasi dan pengendalian teknis lainnya akan kami lakukan," ujar Kuntadi.

Tim 9 merupakan tim yang terdiri atas sembilan jaksa penyidik khusus yang dibentuk untuk menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

Pembentukan tim ini dilakukan guna menghindari potensi resistensi dalam proses penyidikan, mengingat Febrie Adriansyah pernah menjabat sebagai Jampidsus.

Adsense

Sementara itu, Tim 9 kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dalam penyidikan dugaan TPPU.

Baca juga : Aparat Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Eks Jampidsus

Pemanggilan kedua dilakukan setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan sakit.

Rudi Margono mengatakan, apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik dapat meminta bantuan aparat berwenang untuk menghadirkannya secara paksa sesuai ketentuan hukum.

"Kalau berdasarkan Pasal 28 KUHAP, sekali dipanggil tidak datang, silakan. Panggilan kedua tidak datang, penyidik memohon bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk menghadirkan," ujarnya.

Sebelumnya, Anang Supriatna menjelaskan, Tim 9 memanggil empat saksi pada Rabu (22/7/2026), yakni Febrie Adriansyah (FA), advokat Don Ritto (DR) yang telah ditahan Kejagung, serta dua saksi berinisial NH dan TS. Penyidik juga meminta keterangan seorang ahli TPPU.

Baca juga : Pakar Minta Penyidik Usut Tuntas Dugaan TPPU Eks Jampidsus

"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang.

Anang menambahkan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang diterbitkan khusus untuk mengusut dugaan TPPU terkait penyerahan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp 476 miliar dari Polri.

Menurutnya, proses pemeriksaan turut disaksikan tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi penanganan perkara.

"Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," tutur Anang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense