BREAKING NEWS
 

Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Eks Jampidsus Ditahan Kejagung

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 24 Juli 2026 23:11 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) malam.

Berdasarkan pantauan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Febrie keluar sekitar pukul 23.02 WIB. Ia dikawal sejumlah personel TNI sebelum masuk ke mobil tahanan Kejagung.

Baca juga : Resmi Jadi Jampidsus, Kuntadi Ungkap 2 Arahan Khusus Jaksa Agung

Meski ditahan, Febrie tidak mengenakan rompi merah muda tahanan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung saat digiring menuju mobil tahanan.

Adsense

Menurut informasi yang diperoleh, penahanan Febrie dititipkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Baca juga : Kejagung Sebut Eks Jampidsus Masih Jaksa Aktif dan Terima Gaji

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum menjelaskan secara resmi perkara yang menjadi dasar penahanan tersebut.

Febrie menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyerahan emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp 476 miliar yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Baca juga : Aparat Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Eks Jampidsus

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, Febrie memenuhi panggilan penyidik terkait perkara dugaan TPPU sekitar pukul 13.00 WIB. Artinya, lebih dari 10 jam Febrie diperiksa. 

Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan sakit.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense