BREAKING NEWS
 

“Licinkan” Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan 46.500 SGD

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 25 Juli 2026 07:20 WIB
Tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby mengumpulkan dana sekitar 46.500 dolar Singapura (setara Rp 834 juta), untuk mengurus pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang tersebut awalnya dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari kepala desa, camat, serta koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Selanjutnya, uang itu dikonversi menjadi dolar Singapura. 

“Totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ,” ujar Budi, Jumat (24/7/2026). 

Namun, penyidik masih mendalami apakah seluruh uang tersebut benar-benar diberikan kepada Menhut. Sebab, saat melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, kata Budi, Raja Juli tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut. 

Baca juga : Satriwan Salim: Penghilangan Ini Bentuk Pembegalan

“Jumlah uang yang diberikan dari bupati tersebut kepada Pak Menhut ini berapa, ini belum dapat kami konfirmasi,” tutur Budi. 

Informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut diperoleh penyidik saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing, JUL, pada Rabu (8/7/2026). 

Dalam pemeriksaan itu, KPK menyita uang sebesar 12 ribu dolar Singapura. Budi menyebut, uang itu merupakan sebagian dari uang yang dikembalikan Raja Juli kepada Bupati Suhardiman. 

“Oleh karena itu, kami masih membutuhkan pendalaman terkait pengumpulan uang dan pemberian yang dilakukan bupati kepada Pak Menhut,” tuturnya. 

Baca juga : Abdul Fikri Faqih: Tidak Dihapus, Tapi Ganti Istilah

Selain menelusuri nominal uang, KPK juga mendalami motif dan tujuan pemberian amplop tersebut. Hal ini masih terus didalami melalui pemeriksaan para saksi. 

Di antaranya, Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, SUP dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, DAD, yang diperiksa pada Kamis (23/7/2026). 

Selain itu, ditambahkan Budi, penyidik tengah mendalami pembahasan dalam rangkaian pertemuan antara Raja Juli dengan Suhardiman. 

Sebab KPK mengungkap, keduanya tak hanya bertemu pada 2 Juni 2026, seperti informasi yang selama ini beredar. 

Adsense

Baca juga : DPR Dukung Upaya Kurangi Ketergantungan Impor BBM

“Sebelum pertemuan awal Juni, juga sudah ada pertemuan yang dilakukan,” beber Budi. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense