BREAKING NEWS
 

“Licinkan” Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan 46.500 SGD

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 25 Juli 2026 07:20 WIB
Tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby membantah telah memberikan amplop kepada Raja Juli. 

“Yang mana tuh? Saya nggak tahu isinya. Bukan saya (yang kasih),” elak Suhardiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat. 

Pernyataan Suhardiman bertolak belakang dengan keterangan Raja Juli maupun temuan awal KPK. 

Baca juga : Satriwan Salim: Penghilangan Ini Bentuk Pembegalan

Raja Juli sebelumnya mengaku menemukan amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. 

“Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa,” kata Raja Juli dalam konferensi pers pada 3 Juli 2026. 

Raja Juli menjelaskan, semula ajudannya dijadwalkan mengembalikan amplop pada 5 Juni 2026. Namun rencana itu tertunda karena adanya agenda kedinasan. 

Baca juga : Abdul Fikri Faqih: Tidak Dihapus, Tapi Ganti Istilah

Pengembalian kemudian dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerbitkan surat perintah perjalanan. 

Raja Juli juga mengaku meminta bantuan Kapolda Riau agar ajudannya dapat bertemu dengan Suhardiman di Polres Kuansing. 

Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya berhasil dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB.

Baca juga : DPR Dukung Upaya Kurangi Ketergantungan Impor BBM

KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6). 

Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing ZKN dan Direktur Utama PT MIC, ARD, sebagai tersangka. 

Ternyata di luar perkara tersebut, KPK juga menemukan du­gaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman, yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense