RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengungkapkan, saat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026) siang, kliennya masih diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Namun, malam hari, penyidik menyampaikan perubahan status hukum kliennya menjadi tersangka, sekaligus menyerahkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menginformasikan status Pak FA sebagai tersangka, sekaligus memberikan dokumen penetapan tersangka dan penahanan," ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Setelah itu, proses pemeriksaan dilanjutkan sebagai tersangka. Ada sekitar 20-30 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Febrie.
"Ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya, begitu. Karena ini kan baru pemeriksaan awal," ungkap Febri.
Jadi, menurut Febri, kliennya menjalani dua kali pemberkasan. Ada dua berita acara pemeriksaan (BAP), yaitu sebagai saksi dan kemudian sebagai tersangka.
"Satu BAP untuk pemeriksaan sebagai saksi, itu yang tadi siang ya pukul dua, sampai sekitar pukul tujuh malam. Yang kedua, BAP sebagai tersangka," terangnya.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
Febri juga menjelaskan bahwa Kejagung sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Pada hari ini, penyidik menerbitkan penetapan tersangka terhadap Febrie dalam salah satu sprindik yang berkaitan dengan dugaan TPPU.
Menurutnya, selama proses pemeriksaan, Febrie menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara kooperatif sesuai pengetahuannya.
"Sejak awal Pak FA bersikap kooperatif dan menghormati kredibilitas institusi serta proses penegakan hukum," ucap Febri.
Febri berharap, proses hukum berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta yang terungkap selama penyidikan.
"Tentu kami berharap semua pihak dapat mengawal proses ini agar berjalan secara benar sesuai hukum. Kami diminta menjadi advokat secara profesional dan fokus pada aspek hukumnya," tutup Febri.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkapkan, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. Penahanannya di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur, baru saja kita koordinasikan," ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat malam.
Rudi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen Korps Adhyaksa dalam menjalankan penegakan hukum secara akuntabel.
Namun, ia mengingatkan seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Yang lebih penting, kita harus membangun peradaban hukum yang saling menghargai. Dalam proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ucapnya.
Ia juga memastikan Tim Penyidik Khusus (Tim 9) akan bekerja secara profesional untuk menuntaskan perkara tersebut dan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kepada publik.
Febrie Adriansyah ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.
Ia diperiksa selama sekitar 10 jam, sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.02 WIB. Usai pemeriksaan, Febrie membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : KPK Benarkan Kepala KPP Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie.
Febrie menyatakan siap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. "Ini sudah menjadi keputusan. Saya siap menghadapinya," tegasnya.
Meski demikian, ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup untuk mendukung penahanan terhadap dirinya.
"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin menetapkan tersangka," ucapnya.
Febrie ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Mobil tahanan yang membawa mantan Jampidsus itu tiba di markas komisi antirasuah sekitar pukul 23.26 WIB. Febrie langsung digiring masuk ke dalam Rutan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.