BREAKING NEWS
 

Pakar Dorong Evaluasi Audit Kerugian Negara demi Perkuat Kepastian Hukum

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 25 Juli 2026 11:07 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penghitungan kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Hasil penghitungan tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam membangun konstruksi perkara, jaksa menyusun dakwaan, hingga hakim mempertimbangkan besaran kerugian negara dan penjatuhan putusan.

Dalam sejumlah perkara korupsi, metode penghitungan kerugian negara menjadi perhatian publik, termasuk hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai, diperlukan peningkatan ketelitian dalam proses pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara.

Fernando mengatakan, pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi metode audit dalam penghitungan kerugian negara.

"Menurut saya hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan BPKP dalam menghitung kerugian negara," kata Fernando dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga : Kemendagri Evaluasi Kinerja Ditjen Polpum Untuk Perkuat Pengawasan

Menurut Fernando, pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran negara perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap praperencanaan, perencanaan, hingga pelaksanaan program.

"Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara," tuturnya.

Belakangan, metode penghitungan kerugian negara oleh BPKP menjadi sorotan dalam sejumlah perkara dugaan korupsi. Terbaru, perkara pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Adsense

Fernando juga menyoroti perkembangan regulasi mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara.

Menurutnya, kewenangan BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara mulai berjalan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2014. Sebelumnya, kewenangan tersebut berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga : PERADI Profesional & UNISBA Jalin Kemitraan Strategis, Perkuat Pendidikan Hukum

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (III) Anang Zubaidy mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXII/2026 memberikan penegasan mengenai kedudukan BPK dalam pelaksanaan audit kerugian keuangan negara.

"MK, jika merujuk pada tafsir sistematis terhadap Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa lembaga yang diberi mandat konstitusional untuk melakukan audit kerugian keuangan negara adalah BPK. Hal itu dinyatakan secara jelas dalam pertimbangan putusan," ujar Anang.

Menurut Anang, putusan tersebut memiliki konsekuensi bagi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam menggunakan hasil audit sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

"Artinya, saya meyakini bahwa secara hukum hal ini harus dipatuhi oleh penegak hukum, bahwa audit kerugian keuangan negara dilakukan oleh BPK," katanya.

Anang berpandangan, BPKP tetap memiliki peran penting sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah.

Baca juga : ProPak Indonesia 2026, Pameran untuk Perkuat Inovasi-Pengemasan Makanan & Minuman

Apabila dalam pelaksanaan tugasnya ditemukan indikasi yang berpotensi mengarah pada tindak pidana, hasil temuannya dapat diteruskan kepada BPK untuk dilakukan audit kerugian keuangan negara sesuai kewenangannya.

"Yang perlu dibangun adalah mekanisme koordinasi yang lebih baik. Hasil pengawasan BPKP dapat menjadi indikasi awal, sedangkan hasil audit BPK menjadi dasar yang kemudian digunakan dalam proses penegakan hukum maupun pelaporan kepada DPR," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense