Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Program B50 Dinilai Perkuat Swasembada Energi dan Tekan Impor BBM
- S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Investor Tetap Kuat
- Igor Tolic Ungkap Alasan Pilih Gabriel Mutombo Jadi Benteng Baru Persib
- Resmi, Lilipaly Berseragam Semen Padang FC
- Piala AFF 2026, Marc Klok Bidik Prestasi Bersama Timnas Indonesia
APJATI Dorong KP2MI Genjot Kinerja untuk Perkuat Pelindungan Pekerja Migran
Selasa, 14 Juli 2026 20:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (DPP APJATI) mendorong evaluasi terhadap kinerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut APJATI, penguatan kelembagaan perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan kepastian regulasi.
Ketua Umum DPP APJATI Said Saleh Alwaini mengatakan, pihaknya mendukung komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelindungan PMI.
Namun, ia menilai, peningkatan kualitas pelayanan perlu menjadi perhatian agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif.
"Kami mendukung penuh komitmen Presiden meningkatkan pelindungan pekerja migran Indonesia. Yang dibutuhkan masyarakat adalah perubahan kinerja, bukan perubahan nama," kata Said dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Baca juga : PATPI Dorong Kebijakan Pangan Berbasis Sains
APJATI menegaskan dukungannya terhadap berbagai upaya pemerintah untuk memperkuat pelindungan PMI.
Meski demikian, asosiasi berharap setiap kebijakan yang berdampak pada keberlangsungan usaha dan penempatan pekerja migran didasarkan pada kepastian hukum serta kesiapan sistem.
Sekretaris Jenderal DPP APJATI Maria Ginting menyampaikan, masih terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya perlu menjadi perhatian.
Di antaranya moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah, proses verifikasi dan pengesahan job order ke Jepang dan beberapa negara tujuan yang dinilai memerlukan percepatan, serta belum lengkapnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sejumlah peraturan.
"Jika sistem pemerintah sendiri belum siap, maka yang pertama harus dibenahi adalah sistem itu, bukan membebankan konsekuensinya kepada P3MI," ujar Maria.
Baca juga : FKGI Sambut Inpres Gajah Inisiasi Menhut, Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat
Terkait rencana pencabutan izin operasional terhadap 61 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang tidak melakukan penempatan selama satu tahun terakhir, APJATI berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi masing-masing perusahaan.
Menurut Maria, terdapat sejumlah faktor yang berada di luar kendali perusahaan, seperti moratorium penempatan, proses pengesahan job order, maupun kendala administratif lainnya, yang turut mempengaruhi aktivitas penempatan pekerja migran.
Karena itu, APJATI mengusulkan agar pendekatan pembinaan, verifikasi kasus per kasus, serta pemberian kesempatan untuk melakukan perbaikan dapat menjadi bagian dari proses sebelum penerapan sanksi administratif.
Selain itu, APJATI juga mendukung evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025.
Menurutnya, apabila regulasi belum sepenuhnya didukung standar operasional prosedur (SOP), petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, maupun infrastruktur yang memadai, maka diperlukan masa transisi agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal.
Baca juga : Pemkot Bandung Didorong Gunakan Skema BTS untuk Penerangan Jalan Umum
APJATI juga mengusulkan penyusunan SOP nasional mengenai mekanisme pengaduan, pemeriksaan, penyelesaian perkara, hingga penjatuhan sanksi administratif.
Menurut asosiasi, setiap laporan masyarakat sebaiknya melalui proses verifikasi yang objektif sebelum menjadi dasar pengambilan keputusan.
Di akhir keterangannya, APJATI berharap pemerintah dapat mempercepat penyelesaian moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah melalui peta jalan yang jelas.
Kemudian, mempercepat proses pengesahan job order ke negara tujuan, memperkuat kapasitas kelembagaan KP2MI.
Serta, terus membangun dialog dengan para pemangku kepentingan, termasuk APJATI, dalam upaya meningkatkan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya