BREAKING NEWS
 

KPK Duga Anwar Sadad Terima Suap Rp 1,5 M hingga 1 kg Emas

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 28 Juli 2026 21:30 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPR RI sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, Anwar Sadad, menerima suap berupa uang Rp 1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, hingga sejumlah fasilitas lainnya terkait pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aliran dana tersebut diduga berasal dari tersangka Moch. Mahrus (MM), yang saat ini menjabat Anggota DPRD Jawa Timur dan telah ditahan KPK.

"Saudara MM diduga memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026) malam.

Selain itu, Mahrus juga diduga membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) untuk Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono (BGS), staf kepercayaan Anwar.

Seluruh pemberian tersebut diduga dilakukan agar Mahrus memperoleh alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp 83,4 miliar.

"Saudara MM merupakan satu dari sepuluh tersangka selaku pemberi pada klaster penerima saudara AS dan BGS," ungkap Budi.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan nilai sekitar Rp 22 miliar.

"KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai upaya optimalisasi asset recovery," ucap Budi.

Baca juga : KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas

KPK menahan Moch. Mahrus selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pada Rabu (22/7/2026), KPK lebih dahulu menahan tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF) dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra. Wahid Ruslan (RWR) dari Kabupaten Bangkalan.

Mahrus bersama ketiga tersangka tersebut diduga berperan sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.

Selanjutnya, pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri atas empat penerima dan 17 pemberi suap yang terbagi dalam tiga klaster.

Klaster pertama melibatkan Kusnadi (KUS), Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, sebagai penerima. Para pemberinya antara lain Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), Wawan Kristiawan (WK), dan A. Royan (AR).

Adsense

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara HAS, JPP, SUK, dan WK telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara perkara AR belum diproses karena sakit, sedangkan penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca juga : Selvi Kitty Cerita Awal Kenal Suami hingga Hamil Anak Kedua

Klaster kedua menempatkan Anwar Sadad (AS) dan Bagus Wahyudiono (BGS) sebagai pihak penerima. Adapun pemberinya berjumlah 10 orang, termasuk Moch. Mahrus, Ra. Wahid Ruslan, M. Fathullah, Achmad Yahya, Mahud (MHD), Fauzan Adima (FA), Jon Junaidi (JJ), Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

Sementara klaster ketiga melibatkan Achmad Iskandar (AI) sebagai penerima serta Ahmad Jailani (AJ) dan Mashudi (MS) sebagai pemberi.

Menurut Taufik, perkara bermula ketika Anwar Sadad bersama para ketua fraksi DPRD Jawa Timur menggelar rapat untuk menentukan besaran alokasi dana hibah atau pokok pikiran (pokir) bagi masing-masing anggota dewan.

Setelah alokasi ditetapkan, Sekretariat DPRD Jawa Timur merekap besaran jatah setiap anggota sekaligus menghimpun usulan penerima dana hibah.

Dari pembagian tersebut, Anwar Sadad diduga memperoleh alokasi dana hibah senilai Rp 291,5 miliar, terdiri atas Rp 48,9 miliar pada 2019, Rp 37,6 miliar pada 2020, Rp 121,3 miliar pada 2021, dan Rp 83,7 miliar pada 2022.

KPK menduga, Anwar mensyaratkan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada sejumlah koordinator lapangan (korlap) atau anggota DPRD yang meminta pergeseran alokasi dana hibah.

"Adapun terhadap pergeseran kuota antaranggota DPRD dilakukan AS kepada rekannya, yakni MHD selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024," kata Taufik.

Korlap yang menyetujui pembayaran komitmen fee kemudian membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal dana hibah.

Baca juga : KPK Dakwa Eks Pejabat Bea Cukai Terima Gratifikasi Rp 8,1 Miliar

Setelah dana hibah disetujui, para korlap menyerahkan komitmen fee sebesar 20 hingga 25 persen, baik secara tunai kepada Anwar Sadad, melalui Bagus Wahyudiono, maupun dengan membayarkan berbagai keperluan pribadi Anwar.

"Dari penyerahan permintaan atas komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20 persen. Sementara BGS mendapatkan jatah sebesar 5 persen," ujar Taufik.

KPK juga menduga sekitar 20 hingga 30 persen dana hibah yang telah dicairkan dipotong oleh para korlap, sehingga dana yang benar-benar dimanfaatkan masyarakat hanya sekitar 55 hingga 70 persen dari total anggaran.

Dalam perkara ini, Achmad Yahya, Ra. Wahid Ruslan, dan M. Fathullah diduga telah menyerahkan uang kepada Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono sebagai uang "ijon" dengan nilai sedikitnya Rp 6,9 miliar.

Rinciannya, Achmad Yahya diduga menyerahkan Rp 1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp 14,8 miliar, Ra. Wahid Ruslan memberikan Rp 1,42 miliar untuk memperoleh Rp.28,9 miliar, sedangkan M. Fathullah menyerahkan Rp 3,61 miliar guna memperoleh dana hibah Rp 24 miliar.

"Selanjutnya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini," tandas Taufik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense