Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Terima Duit Miliaran hingga Tas Hermes
Selasa, 21 Juli 2026 19:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang, barang mewah, dan berbagai fasilitas oleh Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam perkara dugaan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi.
Total uang yang diduga mengalir kepada Lalu Ahmad mencapai Rp 10,8 miliar, ditambah berbagai barang dan fasilitas bernilai sekitar Rp 1,6 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiga tersangka tersebut yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman (SUD), serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG).
Menurut Taufik, perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Dugaan konflik kepentingan proyek KPK menduga Lalu Ahmad Zaini memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memenangkan sejumlah proyek pemerintah pada tahun anggaran 2025–2026.
Dalam pelaksanaannya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan pengendali proyek, sementara pelaksanaan pekerjaan dilakukan melalui perusahaan lain dengan meminjam nama penyedia jasa.
Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka
"Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).
KPK juga menduga, proses pengadaan dipersulit bagi peserta lain melalui persyaratan tambahan berupa surat dukungan kepemilikan alat maupun pemasok tertentu.
Dari skema tersebut, sejumlah perusahaan diduga memenangkan tujuh paket proyek dengan nilai total sekitar Rp 17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung.
Proyek tersebut antara lain rehabilitasi Taman Kota Gerung, pembangunan dan renovasi gedung, sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, serta PT Air Minum Giri Menang.
Meski demikian, pekerjaan proyek disebut kembali disubkontrakkan kepada perusahaan lain, sedangkan CV DKK tetap menjadi pengendali.
"Dari paket proyek dengan total nilai Rp 17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3 persen kepada penyedia yang dipinjam namanya dan memperoleh keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar melalui CV DKK," ujar Taufik.
Selain itu, Sudirman melalui CV DKK juga diduga menerima dana sekitar Rp 31,1 miliar dari sejumlah proyek, termasuk di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Dugaan penerimaan tersebut masih didalami penyidik.
Baca juga : KPK Naikkan Kasus OTT Bupati Lombok Barat ke Tahap Penyidikan
"Dari uang sejumlah Rp 41,7 miliar yang diterima SUD melalui CV DKK, sekitar Rp10,8 miliar di antaranya diduga dialirkan kepada LAZ selaku Bupati," ungkap Taufik.
Dugaan suap dan gratifikasi KPK juga menduga Lalu Ahmad menerima uang, barang, dan berbagai fasilitas dari Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT MSI, yang merupakan vendor PT Air Minum Giri Menang.
Menurut KPK, selama periode 2024–2026 PT MSI memperoleh sejumlah proyek pengelolaan air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai sekitar Rp 27,1 miliar.
"Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas hingga uang tunai kepada LAZ yang nilainya diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar," kata Taufik.
Rincian dugaan pemberian tersebut meliputi uang tunai Rp 380 juta, satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp 1,2 miliar, sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta, telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta, biaya perjalanan pulang-pergi Lombok–Jakarta, serta satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.
Dugaan gratifikasi lain KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya yang melibatkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman.
Penyidik menduga menjelang Idulfitri 2025 terdapat permintaan pengumpulan dana sekitar Rp 500 juta hingga Rp 750 juta untuk kepentingan bupati. Selain itu, pada tahun yang sama Sudirman diduga meminta Kepala Dinas PUPRPKP mengumpulkan fee dari sejumlah proyek di Dinas PU yang kemudian diserahkan secara tunai.
Baca juga : Bupati Lombok Barat Dicokok Usai Nobar Final Piala Dunia
Pada Maret 2026, Sudirman juga diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta. Sementara pada April 2026, menjelang Lebaran, Kepala Dinas PUPRPKP melalui sopirnya diduga menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Sudirman.
"Dari uang-uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah," ungkap Taufik.
KPK juga menduga Lalu Ahmad dan Sudirman menempatkan dana sekitar Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham maupun dana operasional bupati.
Barang bukti Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp 9 miliar.
Barang bukti itu antara lain saldo rekening milik Sudirman sekitar Rp 1,25 miliar, uang tunai Rp 20 juta dari Bendahara CV DKK, dana di rekening CV DKK sekitar Rp 489 juta, sertifikat dan akta jual beli (AJB) aset milik Lalu Ahmad Zaini senilai sekitar Rp 2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp 1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini senilai sekitar Rp 3,325 miliar.
Taufik menegaskan penyidik akan terus mendalami aliran dana, asal-usul aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya