Dark/Light Mode

3 Eks Pejabat DJBC Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 15,2 M dari Bos Rokok

Jumat, 3 Juli 2026 12:21 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 15,2 miliar dari pengusaha importir, pengusaha rokok, dan pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Sementara itu, seorang mantan pejabat Bea Cukai lainnya yang turut disebut dalam dakwaan masih berstatus tersangka.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (Dirdakdik) DJBC, Sisprian Subiaksono selaku mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Dirdakdik DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Dirdakdik DJBC dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).

Sementara itu, Budiman Bayu Prasodjo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Dirdakdik DJBC, belum disidangkan karena masih berstatus tersangka dan telah ditahan KPK.

"Telah turut serta melakukan perbuatan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu menerima uang," ujar jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengungkapkan, gratifikasi yang diterima ketiga terdakwa bersama Budiman Bayu Prasodjo berupa uang tunai sebesar Rp 7.517.500.000, 314.355 dolar Singapura (setara sekitar Rp 4,37 miliar), 182.800 dolar Amerika Serikat (setara sekitar Rp 3,28 miliar), 4.700 dolar Hong Kong (setara sekitar Rp 10,7 juta), serta 8.100 ringgit Malaysia (setara sekitar Rp 35,7 juta). Total keseluruhan penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp 15,2 miliar.

Baca juga : 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Senilai Rp 63,5 M dari Blueray Cargo

Menurut jaksa, gratifikasi berasal dari para pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Gratifikasi pertama berasal dari kegiatan Seksi Intelijen Kepabeanan pada Subdirektorat Intelijen Dirdakdik DJBC selama Juli 2025 hingga Januari 2026. Nilainya mencapai Rp 2,2 miliar, 194.600 dolar Singapura, dan 172.800 dolar Amerika Serikat.

Penyerahan uang dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain area parkir, lobi, lapangan, dan halaman Kantor Pusat Bea dan Cukai Rawamangun, Jakarta Timur, parkiran Gedung WTC di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Rinciannya, dari Ali Sutanto alias Ali Medan pada September 2025–Januari 2026, sebanyak dua kali yaitu Rp 60 juta dan 125.000 dolar Singapura; dari Hendra atau Pas Deli pada Agustus 2025–November 2025 sebesar Rp 250 juta dan Rp 750 juta; dari James Mondong pada Desember 2025 sebesar Rp 50 juta dan 6.000 dolar AS; dari Anto pada 25 Januari 2026 sebesar Rp 150 juta.

Berikutnya, dari Ice pada Januari 2026 sebesar Rp 400 juta; dari Rahmat Tuber pada Agustus 2025 –Desember 2025 sebesar 70.000 dolar Singapura; dari Apau pada Juli 2025–Januari 2026 sebesar Rp 100 juta; dari Yohanes Diangkung pada Juli 2025–Desember 2025 sebesar Rp 350 juta; serta dari pihak-pihak lainnya sebesar Rp 379 juta.

Gratifikasi kedua, berkaitan dengan Seksi Intelijen Cukai pada Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC pada September 2024 hingga Januari 2026.

Baca juga : KPK Periksa Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Terkait Gratifikasi Rp 17 M

Uang-uangnya dari para pengusaha rokok dan pihak-pihak lainnya yang totalnya sebesar Rp 5,2 miliar, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

Rincian para pemberinya yaitu, dari Martinus sebesar Rp 30 juta, dari Doni Rp 30 juta, dari Marwan Rp 25 juta, dari Uda Rp 100 juta, Johan Rp 30 juta, dari Muhammad Suryo Rp 100 juta. Kemudian, dari Atip Rp 200 juta dan 7.000 dolar Singapura, dari Wat Rp 50 juta, dan dari pihak-pihak lainnya.

Jaksa menyebut, penerimaan-penerimaan yang dilakukan terdakwa Rizal bersama-sama dengan Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasodjo haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya.

Selain itu, jaksa KPK kembali mendakwa Orlando Hamonangan menerima gratifikasi atau penerimaan lainnya. Kali ini, dia didakwa tersendiri yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan Kepabeanan dari pengusaha importir.

Rinciannya, uang sejumlah Rp 2,2 miliar, 195.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,7 miliar (kurs Rp 13.900), 172.800 dolar AS atau setara Rp 3,1 miliar (kurs 17.960). Sehingga total uang gratifikasinya sebesar Rp 8,1 miliar.

"Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," jelas jaksa.

Baca juga : Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp 4,85 Miliar

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Usai pembacaan surat dakwaan, ketiga terdakwa menyatakan telah memahami isi dakwaan dan memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Jadi, intinya para terdakwa sudah mengerti dan tidak melakukan perlawanan. Sehingga sidang bisa dilanjutkan dengan pembuktian," kata Ketua Majelis Hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.