RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai sekitar Rp 2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Uang tersebut diduga terkait dua perkara pemerasan, yakni pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang terhadap bawahannya serta dugaan pemerasan oleh oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, dalam dua klaster perkara tersebut KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK, serta Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta yang juga ayah dari DIS.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK kemudian turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 2,7 miliar," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Taufik menjelaskan, barang bukti yang disita terdiri atas uang Rp 300 juta dari rumah Gus Haris, uang tunai Rp 80 juta dari "rumah media" atau pos pemenangan Bupati Anom, serta dana Rp 670 juta dalam rekening atas nama Gus Haris yang diduga menjadi rekening penampung.
"Buku rekening atas nama GHA yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp 670 juta, uang tersebut saat ini sudah dicairkan dari rekening GHA dan telah diamankan oleh KPK," katanya.
Baca juga : Bupati Pemalang Peras Perangkat Daerah-Rekanan untuk Pengurusan Perkara
Selain itu, penyidik juga menyita uang Rp 1,2 miliar dari rumah Lilik Budi Suprianto, serta koper berisi uang Rp 451 juta yang diamankan dari mobil milik Bupati Anom di Jakarta.
Taufik mengungkapkan, OTT bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Anom bersama orang kepercayaannya, Gus Haris.
KPK menduga, Anom memerintahkan Gus Haris untuk meminta uang kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta demi kepentingan pribadi. Dari praktik tersebut, terkumpul dana sekitar Rp 1,98 miliar.
"Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," ungkap Taufik.
Dalam upaya mengurus perkara itu, Gus Haris mewakili Bupati Anom menemui adik iparnya, Harun, dan meminta dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto.
Selanjutnya, Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi Suprianto disebut tiga kali bertemu di restoran di wilayah Magelang dan Semarang, Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Lilik Budi meminta uang Rp 2 miliar untuk mengurus perkara.
Baca juga : OTT Bupati Pemalang, Ada Oknum KPK Terlibat Pemerasan
Pada pertemuan kedua, menurut KPK, tercapai kesepakatan setelah Lilik Budi meyakinkan Anom dan Gus Haris bahwa dirinya dapat "mengondisikan" perkara yang sedang ditangani KPK.
"Dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," kata Taufik.
Adapun sisa uang hasil pengumpulan tersebut masih terus ditelusuri penyidik. Taufik menjelaskan, pada Senin hingga Selasa (27–28/7/2026), Gus Haris atas perintah Bupati Anom kembali mengumpulkan uang dari pejabat dan pihak swasta di lingkungan Pemkab Pemalang dengan total sekitar Rp 1,98 miliar.
KPK kemudian mengamankan Gus Haris setelah mengambil uang dari salah satu pihak swasta pada Selasa (28/7/2026) malam.
Pada hari yang sama, tim lain menangkap Bupati Anom di Jakarta. Sehari sebelumnya, penyidik juga melakukan pemantauan intensif di sebuah hotel di Semarang.
KPK menduga, terjadi pertemuan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi Suprianto terkait penyerahan uang Rp 1,2 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
"Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026 malam, tim KPK kemudian mengamankan sejumlah 21 orang," ujar Taufik.
Baca juga : Periksa Istri Bupati Kuansing, KPK Sita Mobil Pajero Sport
Para pihak diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Sebanyak 14 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPK menetapkan empat tersangka dalam dua klaster perkara.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang.
Klaster kedua terkait dugaan pemerasan yang dilakukan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, terhadap Bupati Anom Widiyantoro.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.