RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pelatihan mengenai mata uang kripto (cryptocurrency) kepada sejumlah pegawainya.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penyidik dan pegawai terkait dalam menghadapi perkembangan modus penyimpanan aset pada perkara tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pelatihan tersebut diberikan kepada pegawai di Kedeputian Penindakan, Kedeputian Informasi dan Data, serta sejumlah unit kerja lainnya.
Baca juga : Perubahan pada Platform Kripto Perlu Diperhatikan Pengguna Umum
"Kami sudah banyak memberangkatkan atau memberikan pendidikan, memberikan kesempatan, khususnya di Kedeputian Penindakan, kemudian di Kedeputian Informasi dan Data, serta kedeputian atau unit kerja yang lain, untuk mengikuti pelatihan, baik yang sifatnya singkat maupun sedang, untuk memahami perubahan-perubahan di sektor jasa keuangan," ujar Setyo dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I 2026 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Setyo, dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK, penyidik mulai menemukan pola penyimpanan aset yang tidak lagi dilakukan melalui cara-cara konvensional, seperti rekening perbankan, lembaga jasa keuangan, maupun safe deposit box (SDB).
"Tapi menggunakan cara-cara baru melalui cryptocurrency (mata uang kripto)," katanya.
Baca juga : PINTU Catat Lonjakan Trading Token Saham AS, ETF Jadi Favorit Investor
Ia berharap peningkatan pemahaman mengenai aset digital dapat membuat jajaran penindakan KPK lebih siap menghadapi perkembangan modus kejahatan yang memanfaatkan teknologi keuangan.
"Harapannya dengan pemahaman ini, Kedeputian Penindakan tidak ketinggalan manakala menghadapi atau menyikapi perkara-perkara yang berkaitan dengan hal tersebut," harap Setyo.
Sebagai informasi, cryptocurrency merupakan mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi sebagai sistem keamanannya dan dicatat dalam jaringan terdesentralisasi yang dikenal sebagai blockchain.
Baca juga : Tokenisasi Aset Melejit, Nilai Pasar Tembus 32 Miliar Dolar AS
Berbeda dengan mata uang konvensional, aset kripto tidak diterbitkan maupun dikendalikan oleh bank sentral. Beberapa jenis mata uang kripto yang dikenal luas antara lain Bitcoin, Ethereum, dan Ripple.
Selain tidak memiliki bentuk fisik, transaksi aset kripto dilakukan secara digital dengan sistem pencatatan yang transparan melalui teknologi blockchain.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.