Sebelumnya
Selain FB, penyidik juga memeriksa pengusaha properti TK untuk mengonfirmasi sejumlah dugaan yang berkaitan dengan kedua perkara tersebut.
FB dan TK menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis (30/7/2026) bersama sejumlah saksi lainnya. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga menggunakan jasa terkait penanganan perkara di Jampidsus.
Terdapat tujuh perusahaan yang telah dimintai keterangan, yakni PT WB, PT AJ, PT ISBS, PT PAS, PT JM, LPEI, dan PT BIG.
Baca juga : Ubaid Matraji: Kami Kecewa, Kasih Transisi Hingga 2028
Rudi menyebut, perusahaan-perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan jasa hukum dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya saat diproses di Jampidsus.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Dia kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Baca juga : Abdul Fikri Faqih: Putusan MK Jadi Catatan Yang Penting Bagi Kami
Rudi Margono mengungkapkan beberapa alasan Febrie ditahan di Rutan KPK. Salah satunya, alasan keamanan. Sebab, menurut Rudi, Febrie kerap menangani kasus-kasus besar atau kakap. “Yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan.
Yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman (di Rutan KPK),” ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Alasan lain, lanjut Rudi, adalah sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, penahanan Febrie di Rutan Gedung Merah Putih, juga merupakan bentuk sinergi dengan KPK. “Jadi untuk menjamin proses (hukum),” imbuhnya.
Baca juga : Komisi II Usulkan Percepat Pencairan Kekurangan DBH
Sementara itu, Penasihat Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menilai, penahanan terhadap kliennya tidak sah.
Sebab, surat perintah penahanan dan surat penetapan tersangka terhadap kliennya diterima bersamaan pada Jumat pekan lalu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.