BREAKING NEWS
 

Kasus Dugaan TPPU Febrie, LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi FYH

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 2 Agustus 2026 07:20 WIB
Ketua LPSK Achmadi. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

 Sebelumnya 
Kedua surat tersebut diterima pada pukul 19.00 WIB. Sementara Febrie Adriansyah selesai diperiksa Kejaksaan Agung sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung ditahan. 

“Artinya apa? Penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Febri saat menjenguk kliennya, Kamis. 

Meski begitu, pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait status hukumnya. “Karena kami memang harus ekstra hati-hati,” tandas Febri. 

Baca juga : Ubaid Matraji: Kami Kecewa, Kasih Transisi Hingga 2028

Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan siap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. “Ini sudah menjadi keputusan. Saya siap menghadapinya,” tegasnya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7). 

Meski demikian, ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup untuk mendukung penahanan terhadap dirinya. 

“Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin menetapkan tersangka,” ucapnya. 

Baca juga : Abdul Fikri Faqih: Putusan MK Jadi Catatan Yang Penting Bagi Kami

Dalam perkara yang sama, Kejagung sebelumnya juga menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri. Selain itu, KPK menetapkan satu tersangka baru, yakni NH. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tiga orang. 

“Dengan pertimbangan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan tersangka NH,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam. 

Baca juga : Komisi II Usulkan Percepat Pencairan Kekurangan DBH

Namun, ia belum bersedia membeberkan secara rinci peran maupun keterlibatan NH karena masih berkaitan dengan kepentingan penyidikan. 

“Diduga turut serta dalam TPPU,” tandasnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense