Dark/Light Mode

Dewan Rampungkan Raperda Sistem PanganĀ 

Pelaku Usaha Makanan Wajib Kelola Sampah

Minggu, 2 Agustus 2026 06:25 WIB
Warga menggunakan kompos untuk tanaman hasil dari pengelolaan sampah organik rumahan program Kompos Keliling (KomLing). (Foto: Dwi Pambudo/RM.id)
Warga menggunakan kompos untuk tanaman hasil dari pengelolaan sampah organik rumahan program Kompos Keliling (KomLing). (Foto: Dwi Pambudo/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta merampungkan pembahasan usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut, mewajibkan pelaku usaha makanan mengelola sampah organik yang dihasilkannya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pembahasan dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah, untuk menginventarisasi seluruh masukan dari Kemendagri, sekaligus menyelaraskannya dengan hasil pembahasan Raperda yang telah dilakukan sebelumnya. 

Menurutnya, sejumlah masukan yang bersifat substantif telah diakomodir guna menyempurnakan materi Raperda. Salah satunya, mempertegas ketentuan mengenai pengelolaan sampah sisa makanan, sebagai upaya mengurangi timbunan sampah organik di Jakarta. 

Baca juga : Petinggi Bola Korsel Diganyang Parlemen

Aziz menilai, persoalan sampah di Jakarta sudah memerlukan langkah yang lebih tegas. Karena itu, pelaku usaha di sektor pangan harus ikut bertanggung jawab mengelola atau mengolah sampah yang mereka hasilkan. 

“Namun, mereka juga dapat bekerja sama dengan komunitas atau pengelola lingkungan yang telah memiliki fasilitas pengolahan sampah,” kata Aziz, Kamis (23/7/2026). 

Dia berharap, ketentuan tersebut mampu menekan volume sampah organik, yang selama ini menjadi penyumbang terbesar timbulan sampah di Ibu Kota. 

Baca juga : MotoGP Mandalika Bidik Rekor Baru Efek Ekonomi

Menurut Aziz, pasar, restoran, hotel, hingga berbagai usaha kuliner merupakan penghasil utama sampah organik. Karena itu, tanggung jawab pengelolaan limbah tidak lagi sepenuhnya dibebankan kepada Pemerintah. 

“Tapi, juga menjadi tanggung jawab para pelaku usaha yang memproduksinya,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga terus memperkuat upaya pencegahan sisa pangan melalui kebijakan, perubahan perilaku, dan inovasi di sektor usaha. 

Baca juga : Situasi Global Suram, Presiden Bilang Tak Usah Takut

Langkah tersebut diarahkan untuk mengurangi jumlah sisa makanan yang masuk ke sistem persampahan, sekaligus menekan beban pengelolaan sampah perkotaan. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.