RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 pada Selasa (11/8/2026).
Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, pihaknya telah meregister empat berkas perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca juga : Respons Pelimpahan Perkara, Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah
Keempat terdakwa yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
"Adapun majelis yang akan menyidangkan yaitu Ni Kadek Susantiani selaku ketua majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji," kata Andi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Ia menambahkan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca juga : Ketum Kesthuri Gugat KPK atas Penggeledahan di Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 telah rampung pada 14 Juli 2026.
Berkas perkara kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk disusun surat dakwaannya sebelum diajukan ke Pengadilan Tipikor.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Baca juga : Kasus Kuota Haji Masuki Babak Baru, Yaqut Segera Disidang
KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 maupun Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.