Dark/Light Mode

Kasus Kuota Haji Masuki Babak Baru, Yaqut Segera Disidang

Rabu, 15 Juli 2026 07:20 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/nym)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/nym)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 ke tahap penuntutan.

Dengan rampungnya pelimpahan berkas, alat bukti, dan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, perkara ini segera bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan tahap II meliputi berkas perkara, alat bukti, serta empat tersangka ke pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, penyidikan dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil. 

Baca juga : Hadar Nafis Gumay: Masalahnya Akan Bertambah Banyak

“JPU memiliki batas waktu maksimal 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaannya, untuk kemudian dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). 

Menurut Budi, seluruh konstruksi perkara akan dibuka secara utuh dalam persidangan, termasuk peran masing-masing terdakwa, alat bukti, serta keterangan para saksi yang akan dihadirkan. 

Dalam proses pembuktian tersebut juga akan dihadirkan para saksi untuk memperkuat apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum KPK kepada para terdakwa. 

Baca juga : Azis Subekti: Tujuannya, Mencegah Adanya Ketidakcocokan

Selain itu, KPK memastikan, dugaan aliran uang kepada Yaqut dkk akan diungkap secara terbuka di persidangan. Hal itu disampaikan menanggapi banta han Yaqut terkait dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut. 

“Kita hormati setiap keterangan yang disampaikan oleh tersangka. Semuanya nanti akan di ungkap secara terang benderang dalam proses persidangan, termasuk soal dugaan aliran uang,” tutur Budi. 

Ia menambahkan, seluruh aspek formil dan materiil dinilai telah terpenuhi. Bahkan, aspek formil juga diperkuat dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut. 

Baca juga : Komisi II Evaluasi Sistem Rekrutmen Pejabat Daerah

Sementara itu, Yaqut mengaku siap menghadapi proses persidangan dan meyakini fakta-fakta akan terungkap di hadapan majelis hakim. 

Alhamdulillah, sudah P21 hari ini. Insya Allah, kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah,” ucap Yaqut. 

Saat ditanya mengenai fakta-fakta yang belum diungkap dalam penyidikan, Yaqut meminta publik menunggu jalannya persidangan. “Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya , sabar,” imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.