Dark/Light Mode

Sudah Pulih, Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Jumat, 10 Juli 2026 14:40 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah dinyatakan pulih usai menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemindahan kembali Yaqut ke Rutan KPK dilakukan pada Kamis (9/7/2026) malam, setelah tim dokter menyatakan kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 itu membaik.

"Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Menurut Budi, Yaqut telah dinyatakan sehat setelah menjalani tindakan medis dan masa observasi selama beberapa hari.

"Bahwa setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pasca tindakan, sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK," jelasnya.

Baca juga : Hakim Juga Perintahkan Nadiem Kembali Ditahan di Rutan

Dengan kembalinya Yaqut ke rumah tahanan, penyidik KPK melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya sebagai tersangka.

"Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," tutur Budi.

KPK saat ini mempercepat penyelesaian berkas perkara Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pelimpahan perkara direncanakan dilakukan bersamaan dengan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Yaqut dan Gus Alex selama 30 hari sejak awal Juni 2026.

Baca juga : Terpidana Kasus Suap DJKA Kemenhub Kembali Jadi Tersangka di KPK

Yaqut sempat menjalani pembantaran penahanan pada Rabu (24/6/2026) malam setelah hasil pemeriksaan dokter merekomendasikan perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," ujar Budi saat itu.

Istri Yaqut, Eny Retno Purwaningtyas, mengapresiasi langkah cepat KPK dan tim medis yang memberikan pembantaran penahanan demi penanganan kesehatan suaminya.

"Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena mengalami gangguan kesehatan serius pada saluran pencernaannya. Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," ujar Eny dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Eny mengungkapkan, saat menjenguk suaminya beberapa hari sebelumnya, Yaqut mengeluhkan sulit buang air besar, nyeri ulu hati, mual, serta mengalami demam dan meriang. Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim medis Rutan KPK dengan merujuknya ke rumah sakit.

Baca juga : Buntut Israel Masih Ngeyel, Selat Hormuz Kembali Ditutup

Saat menjalani pemeriksaan lanjutan di RS Polri pada 24 Juni 2026, dokter penanggung jawab, dr. Eko Ristiyanto, Sp.B-KBD, merekomendasikan tindakan medis segera disertai sejumlah pemeriksaan lanjutan, termasuk tes darah lengkap dan MRI.

Anggota tim penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, juga mengapresiasi keputusan KPK yang memberikan pembantaran penahanan atas pertimbangan medis, kemanusiaan, dan perlindungan hak kesehatan kliennya.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro perjalanan yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 622 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.