RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghadirkan kembali 14 saksi dan dua ahli untuk diperiksa dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020–2022.
Permohonan tersebut tertuang dalam memori banding yang dibacakan kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ari menjelaskan, permintaan itu didasarkan pada Pasal 290 KUHAP Tahun 2025 yang memberikan hak kepada terdakwa untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap saksi dan ahli yang telah didengar keterangannya di tingkat pertama maupun menghadirkan saksi atau ahli yang sebelumnya belum sempat diperiksa.
"Dan dapat juga mengajukan permintaan terhadap saksi atau ahli yang pada tingkat pertama tidak hadir, disertai dengan alasan mengapa saksi dan ahli tersebut perlu didengar kembali," ujar Ari saat membacakan memori banding.
Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim banding memeriksa kembali para saksi dan ahli yang dianggap penting untuk mengungkap fakta persidangan secara utuh.
Adapun saksi yang dimohonkan antara lain Andre Soelistyo selaku Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo periode 2015–2023 dan Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023–2024; Kevin Bryan Aluwi selaku Direktur Keuangan PT Gojek Indonesia periode 2014–2016 sekaligus bagian dari tim produk IT pada 2016 dan 2023.
Baca juga : Kejagung Lacak Aset & Dana Terkait Febrie
Selain itu, Roni Dwi Susanto selaku Kepala LKPP periode 2019–2021; Aris Supriyanto selaku Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP; Dwi Satriyanto selaku Ketua Pokja Pemilihan Katalog Peralatan Elektronik Perkantoran Tahun 2020; Rico Gunawan selaku Direktur Product and Solution PT Acer Indonesia; Candra selaku Direktur PT Bangga Teknologi.
Lalu, Jeffrey Leander selaku Government Relation PT Asus Indonesia; Alexander Pidi selaku Sales Director PT Dell Indonesia; Imam Sujati selaku Direktur Utama PT Evercoss; Timothy Siddik selaku Direktur Utama PT Zyrex Indonesia; serta Ping Santoso selaku Direktur PT Regi Jaya.
Sementara itu, dua ahli yang dimohonkan untuk diperiksa ialah Dr. Muhammad Maksum sebagai ahli akuntansi forensik dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa sebagai ahli hukum pidana.
"Sedangkan untuk ahli yang belum hadir di tingkat pertama, sempat diberikan affidavit-nya, tetapi tidak bisa hadir pada waktu itu karena keterbatasan waktu," kata Ari.
Menurut Ari, permohonan tersebut diajukan karena pertimbangan hukum (judex facti) dalam putusan tingkat pertama dinilai tidak selaras dengan keterangan para saksi dan ahli yang disampaikan di bawah sumpah selama persidangan.
"Sehingga terdapat ketidaksesuaian antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh judex facti," ujarnya.
Baca juga : Kejagung: 4 Perusahaan Diduga Jadi Sarana TPPU Eks Jampidsus
Menanggapi permohonan tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan telah mempelajari memori banding yang diajukan terdakwa, termasuk permintaan menghadirkan kembali 14 saksi dan dua ahli.
Jaksa menegaskan, seluruh saksi yang diminta telah diperiksa secara menyeluruh pada persidangan tingkat pertama dan keterangannya telah dituangkan dalam putusan majelis hakim.
"Kami mengingatkan Yang Mulia bahwa 14 orang saksi tersebut keterangannya sudah digali di persidangan. Bahkan diberi kesempatan sebesar-besarnya, baik terhadap penuntut umum maupun terhadap penasihat hukum, termasuk terdakwa," ujar jaksa.
Jaksa mencontohkan, keterangan Andre Soelistyo termuat pada halaman 414–420 putusan, sedangkan Kevin Bryan Aluwi pada halaman 420–424. Seluruh keterangan saksi lainnya juga telah dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama.
Meski demikian, jaksa menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim banding untuk memutuskan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan.
"Namun, Yang Mulia, terkait apa yang kami sampaikan, sepenuhnya kami serahkan kepada Majelis yang sangat kami hormati," ujar jaksa.
Baca juga : Ketua Tim 9 Kejagung Usul Copot Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim.
Putusan tersebut tidak diambil secara bulat karena terdapat satu hakim anggota yang menyampaikan dissenting opinion.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar subsider lima tahun penjara.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, hakim anggota Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurutnya, Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.