Dark/Light Mode

Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Periksa 4 Saksi dan Geledah Sejumlah Lokasi

Senin, 3 Agustus 2026 23:42 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Terbaru, penyidik memeriksa empat saksi dan menggeledah sejumlah lokasi untuk memperkuat pembuktian perkara serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik telah memeriksa empat saksi dari kalangan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH.

"Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi dari karyawan swasta yaitu T, ER, DH, dan HH," ujar Anang dalam keterangannya, Senin (3/8/2026) malam.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya kantor tersangka advokat Don Ritto (DR) dan Rekan di Jakarta Selatan, rumah tersangka Nurman Herin (NH) di Depok, Jawa Barat, serta empat kantor perusahaan, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan.

Menurut Anang, seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana sebagai bagian dari upaya memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Ia menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga : Tim 9 Didorong Usut Pemilik Uang Rp 476 M & Emas 74 Kg di Kasus Eks Jampdisus

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang.

Sebelumnya, Tim 9 Kejagung juga menggeledah rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026) malam.

"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Anang, Sabtu (1/8/2026).

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB. Dokumen yang disita akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kejagung juga akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Anang.

Menanggapi penggeledahan tersebut, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya menghormati langkah penyidik.

Baca juga : Kasus Febrie Adriansyah: Ada Dokumen Disita di Rumah Kebayoran

"Prinsipnya, kami menghormati pelaksanaan tugas penyidik tersebut," kata Febri Diansyah, Minggu (2/8/2026).

Ia mengaku hingga kini belum menerima daftar barang bukti yang disita.

"Kami belum mendapatkan daftar barang bukti yang disita. Kemungkinan sedang diverifikasi oleh penyidik," tuturnya. 

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru, yakni Nurman Herin (NH), sehingga total terdapat tiga tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengatakan penetapan NH dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Namun, Rudi belum mengungkap secara rinci peran NH karena masih berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Baca juga : Kuasa Hukum Hormati Langkah Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan," ujar Rudi saat konferensi pers, Jumat (24/7/2026).

Rudi menegaskan penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam penegakan hukum.

Meski demikian, ia meminta seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Febrie mengaku telah diperiksa sebagai tersangka dan menyatakan siap menghadapi proses hukum.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Febrie.

Meski demikian, ia menilai, alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.