RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berjumlah sekitar 14.000 dolar Singapura atau setara Rp 195 juta.
"Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 dolar Singapura," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menhut Raja Juli menyatakan telah mengembalikan uang tersebut. Namun, menurut Budi, belum semuanya. Penyidik pun menelusuri selisihnya.
"Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 dolar Singapura. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan," tutur Budi.
Baca juga : KPK Ungkap Pejabat di Kemenhut Terima Uang 12.500 SGD dari Bupati Kuansing
Selain itu, KPK juga mendalami intensitas pertemuan antara Raja Juli Antoni dengan Suhardiman Amby beserta jajarannya. Menurut Budi, penyidik menduga, pertemuan pada 2 Juni bukanlah yang pertama.
"Penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya pada bulan April dan Mei," ungkapnya.
KPK menyatakan, seluruh temuan tersebut masih akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan lanjutan guna memperjelas keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
"Tentunya temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut terkait dugaan pemberian-pemberian tersebut," pungkas Budi.
Baca juga : Periksa Istri Bupati Kuansing, KPK Sita Mobil Pajero Sport
Sebelumnya, KPK maupun Raja Juli Antoni telah mengonfirmasi adanya penerimaan uang dari Bupati Kuansing. Raja Juli menyatakan telah melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK setelah perkara dugaan korupsi Suhardiman terungkap.
Namun, KPK menyatakan laporan tersebut tidak diproses sebagai laporan gratifikasi dan akan menjadi bagian dari pendalaman dalam penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Suhardiman juga sedang diproses atas dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Baca juga : KPK Sita Mobil Pajero Sport dari Istri Bupati Kuansing
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.