RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung. Tim penyidik saat ini tengah mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Terkait dengan kegiatan penyidikan di wilayah Bengkulu, saat ini masih berprogres untuk kegiatan penggeledahan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026) malam.
Baca juga : Kejagung Geledah Rumah Tersangka Nurman Herin di Kasus Eks Jampidsus
Budi belum mengungkap lokasi yang digeledah maupun barang bukti yang telah diamankan penyidik.
"Dalam proses penggeledahan, tentunya penyidik mencari alat bukti-alat bukti tambahan untuk mempertebal, memperkuat konstruksi perkara di wilayah Kota Bengkulu ini," jelasnya.
Ia menegaskan, KPK berkomitmen menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada publik sesuai kebutuhan proses hukum.
Baca juga : KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bengkulu ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa pihak swasta yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong juga mengalirkan dana terkait proyek pengelolaan limbah kesehatan di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bengkulu.
Baca juga : Eks Waka PPATK Minta Tim 9 Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Rp 476 M
Salah satu lokasi yang sebelumnya telah digeledah adalah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 4 miliar. KPK juga telah memeriksa Noprisman sebagai saksi pada Senin (3/8/2026) untuk mendalami perkara tersebut.
Dalam penyidikan kasus di Kota Bengkulu, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga saat ini, komisi antirasuah belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.