Dark/Light Mode

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Selasa, 4 Agustus 2026 22:09 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non-TPI) Jakarta Selatan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022–2026.

Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.

"Itu (penggeledahan) baru selesai tadi sekitar jam 6 habis Magrib. Tim melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026) malam.

Namun, Taufik belum dapat merinci barang bukti yang ditemukan dan disita karena proses penggeledahan baru saja rampung.

"Nanti mungkin akan ada update hasil-hasil penggeledahannya yang disampaikan oleh juru bicara," katanya.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah sebuah kantor biro jasa di Bali dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga : Eks Waka PPATK Minta Tim 9 Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Rp 476 M

Selain itu, pada 17–19 Juni 2026, penyidik telah menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa 4 Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan BBE.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Silmy Karim; Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji.

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 yang kemudian menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025–2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026. Saat itu, KPK mengamankan 18 orang, sementara Silmy Karim kemudian menyerahkan diri.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp 17,5 miliar, berupa tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta mata uang asing.

Baca juga : Tim 9 Didorong Usut Pemilik Uang Rp 476 M & Emas 74 Kg di Kasus Eks Jampdisus

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan, Silmy diduga melakukan pemerasan saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024 dengan meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra.

Selama empat tahun, praktik tersebut diduga menghasilkan sekitar Rp 145 miliar. Menurut Setyo, Jaya Saputra kemudian memerintahkan dua bawahannya, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik "biaya ekstra" dari pemohon.

"Untuk menarik 'biaya extra' dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, 'setiap klik ada harganya'," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Selanjutnya, Bagus dan Tessar memberikan akses kepada Jaya Saputra dan Gusti Bernardiansyah. KPK menduga Gusti menggunakan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung dana yang berasal dari biro jasa maupun WNA.

Selama periode 2022–2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diduga menerima uang secara tunai maupun transfer, termasuk melalui perantara (layering), dengan total sedikitnya Rp 145,5 miliar.

Uang tersebut diduga dibagikan setiap hari Jumat kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga : Kuasa Hukum Hormati Langkah Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus

Untuk menyamarkan pembagian uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode, seperti istilah "malaikat" untuk pejabat tinggi, serta istilah dunia musik seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" sebagai penanda aliran dana kepada pihak tertentu.

Dana hasil dugaan pemerasan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan perusahaan towing.

KPK juga mengungkap, ketika kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan mencuat, para pihak diduga menarik dana dari rekening penampung, membelinya dalam bentuk emas batangan, bahkan menggunakan emas tersebut untuk pembayaran pembelian rumah.

Berdasarkan hasil penyidikan, pengurusan izin tinggal WNA umumnya dilakukan melalui biro jasa. Namun, dalam praktiknya, permohonan kerap dipersulit atau ditolak sehingga pemohon dipaksa membayar biaya tambahan, baik di loket verifikasi Kantor Imigrasi maupun di Direktorat Jenderal Imigrasi, agar permohonannya diproses.

KPK menilai, pola tersebut menunjukkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis, mulai dari alur pemberian perintah dari tingkat pimpinan hingga mekanisme penyetoran uang dari bawah ke atas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.