Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengembangan Kasus Rejang Lebong
KPK Sita Rp 4 M Di Rumah Kepala Dinas PUPR Bengkulu
Senin, 27 Juli 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dari pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan indikasi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dan menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari diduga tidak hanya menerima suap dari satu pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidik juga menduga terdapat aliran dana dari sejumlah pihak swasta lainnya.
“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Baca juga : Badiul Hadi: Bukan Pada Regulasi, Tapi Implementasinya Lemah
Atas temuan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, NOP.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai miliaran rupiah. “Uang tunai lebih dari Rp 4 miliar ditemukan di rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan penyidikan, khususnya terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Baca juga : Daniel Johan: Semangat Prabowonomics Untuk Kesejahteraan Rakyat
Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pengembangan tersebut.
“Penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar, dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Juli 2026 terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Budi menjelaskan, sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru yang berkaitan dengan perkara pokok.
Baca juga : Komdigi Siapkan Aturan Baru Soal Kuota Internet
Temuan itu diperoleh dari pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi selama proses penyidikan. “Dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini,” ucap Budi.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong HEP sebagai penerima suap.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya