RM.id Rakyat Merdeka - Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menguji proses hukum kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlanjut.
Setelah permohonannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak dapat diterima, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan, kali ini ke PN Jakarta Pusat.
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan upaya paksa penyitaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, permohonan Lodewyk telah teregister dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
Adapun pihak yang menjadi termohon ialah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
"Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026," ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/8/2026). Hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ialah M. Firman Akbar.
Baca juga : Kejagung: Tim 9 Periksa Eks Jampidsus Sebagai Saksi dan Tersangka TPPU
Sebelumnya, Lodewyk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program MBG. Namun, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Mengadili, satu, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," kata hakim Affandi saat membacakan amar putusan, Kamis (30/7/2026).
Hakim menyatakan, permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard. Biaya perkara juga dibebankan kepada Lodewyk dengan jumlah nihil.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Lodewyk tetap sah dan proses penyidikan kasus dugaan korupsi MBG dapat dilanjutkan.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa sebelum memeriksa pokok permohonan, pengadilan harus terlebih dahulu menilai kewenangan relatif untuk mengadili perkara.
"Kompetensi relatif ditentukan oleh lokus tindakan penyidikan, bukan oleh domisili tersangka, lokasi kantor kejaksaan, atau tempat terjadinya tindak pidana," urai hakim.
Hakim menyebut, rangkaian upaya paksa dalam perkara tersebut dilakukan di sejumlah wilayah. Penangkapan dilakukan di Kota Depok, penggeledahan di Jakarta Timur, dan penyitaan di Jakarta Pusat. Sementara penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung di Jakarta Selatan.
Baca juga : Status Jaksa Dicopot Sementara, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji
Karena itu, hakim menilai keseluruhan tindakan penyidikan lebih berkaitan dengan kewenangan PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Pusat.
"Sehingga tidak terdapat hubungan yuridis maupun faktual dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sebut hakim.
Atas dasar tersebut, hakim tidak mempertimbangkan pokok permohonan maupun dalil-dalil yang diajukan pemohon karena dinilai tidak relevan.
"Dan pengadilan hanya wajib menyatakan ketidakberwenangan tersebut," ucapnya.
Dalam permohonan sebelumnya, Lodewyk meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan proses hukum yang dilaksanakan Kejagung terhadap dirinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan, perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ucap kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis, saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Kaligis juga meminta hakim menyatakan seluruh surat yang berkaitan dengan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap kliennya tidak sah.
Baca juga : Febrie Adriansyah Dibawa dari Rutan KPK ke Kejaksaan Agung
Selain itu, hakim diminta menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung terkait tata kelola program MBG di BGN tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lodewyk juga meminta Kejagung menghentikan proses hukum terhadap dirinya. Ia meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejagung.
Kaligis turut meminta hakim memerintahkan Kejagung mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan serta memulihkan seluruh hak hukum Lodewyk atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan Kejagung.
Dalam perkara dugaan rasuah tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.