Dark/Light Mode

Dua Praperadilan Eks Jampidsus Teregister, Disidangkan Hakim yang Sama

Rabu, 5 Agustus 2026 22:45 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah meregister dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal yang sama.

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara ini, terdapat tiga pihak sebagai termohon, yakni Pemerintah RI cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya; Pemerintah RI cq Kapolri cq Kortastipidkor Polri; serta Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) cq Direktorat Penyidikan Jampidsus.

"Hakim tunggal: Richard Edwin Basoeki," ujar Halida saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Ia menambahkan, sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Sementara itu, permohonan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan termohon Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Baca juga : Perkuat Kepercayaan Publik, SETARA Usul KPK Tangani Kasus Eks Jampidsus

Perkara kedua ini juga akan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

"Sidang perdana digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026," ungkap Halida.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji proses penanganan perkara yang menjerat kliennya, baik dari aspek hukum acara pidana maupun administrasi penyidikan.

"Sebuah proses hukum baru dapat disebut benar apabila dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum acara," ujar Febri Diansyah.

Tim kuasa hukum menyebut terdapat sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara TPPU tersebut.

Baca juga : Eks Jampidsus Resmi Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus terkait Kasus TPPU

Seluruhnya telah dituangkan dalam dokumen permohonan praperadilan yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, mengungkapkan setidaknya ada enam pokok persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut. Salah satunya terkait penerapan pasal TPPU dari undang-undang yang berbeda untuk menjerat kliennya.

Menurut Firman, Febrie disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Firman berpendapat, ketentuan tersebut perlu dikaji karena terdapat asas penggunaan aturan yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa (favorable right).

Selain itu, tim hukum juga menyoroti dugaan penerapan konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh yang dinilai belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Aspek lain yang dipersoalkan adalah belum adanya tindak pidana asal (predicate crime) yang secara jelas dirinci dalam perkara TPPU tersebut, serta adanya dua penetapan tersangka terhadap Febrie oleh aparat penegak hukum yang berbeda, yakni Polri pada 10 Juli 2026 dan Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026. Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penahanan terhadap kliennya.

Baca juga : Kejagung Lacak Aset & Dana Terkait Febrie

"Kami memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah, serta memerintahkan pembebasan klien kami dan penghentian penyidikan," ujar Firman.

Kuasa hukum lainnya, M. Farizi, menjelaskan bahwa dua permohonan praperadilan diajukan karena terdapat dua aparat penegak hukum yang menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU, yakni Polri dan Kejaksaan Agung.

"Sehingga pada hari ini kami mendaftarkan dua permohonan dengan dua termohon yang berbeda," katanya.

Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dan menahannya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Sebelum itu, Kortastipidkor Polri juga telah menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara PT Asabri serta TPPU, sebelum penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.