BREAKING NEWS
 

KAI Wajibkan Penumpang Pakai Masker Saat di Stasiun dan Naik Kereta

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Selasa, 7 April 2020 19:20 WIB
Foto: Dok. PT KAI

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.

"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Plt. VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Adsense

Baca juga : Bamusi Sesalkan Rencana Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Tasikmalaya

Joni menambahkan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Menjelang 12 April, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

Baca juga : Lawan Covid-19, Angkasa Pura II Wajibkan Personil Operasi di 19 Bandara Pakai Masker Kain

Joni mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," pungkas Joni. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense