Dark/Light Mode

Jangan Langgar Aturan Soal Corona di UEA, Sanksinya Nggak Nahan

Minggu, 29 Maret 2020 06:09 WIB
Salah satu sudut Dubai, salah satu kota besar di Uni Emirat Arab. (Foto: Net)
Salah satu sudut Dubai, salah satu kota besar di Uni Emirat Arab. (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jangan coba-coba melanggar aturan soal Corona di Uni Emirat Arab (UEA), yang sedang berjuang menekan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19, seperti mayoritas negara di muka bumi ini.

Melanggar satu aturan saja, cukup bisa membikin kantong mendadak kempes.

Ini rincian sanksi atas aturan karantina yang dimaksud, seperti dilansir Al Arabiya:

1. Barangsiapa yang meninggalkan rumah karena alasan yang tidak terkait dengan pekerjaan, karena kebutuhan mendesak akan dikenai denda 544 dolar AS atau Rp 8,7 juta.

Baca juga : Jangan Khawatir, Pakar Nobel 2013 Ramalkan Pandemi Corona Akan Segera Berakhir

Al Arabiya melaporkan, satu orang didenda karena ketahuan berjalan di The Springs, Dubai sebelum pukul 8 malam (batas akhir jam malam).

2. Seorang pengendara mobil yang membawa lebih dari tiga orang dalam satu mobil, akan didenda 272 dolar AS atau Rp 4,36 juta.

3. Siapa saja yang tidak menjalankan aturan social distancing dan tidak mengenakan masker di muka umum, akan dikenai denda 272 dolar AS atau Rp 4,36 juta.

4. Siapa saja yang menolak dites Corona, akan dijatuhi denda 1.361 dolar AS atau Rp 21,8 juta.

Baca juga : Langgar Jam Malam di Saudi, Warga Didenda Rp 43 Juta

5. Siapa saja yang menolak dites ulang dan ogah menjalani karantina akan dikenai denda 13.612 dolar AS atau Rp 218,06 juta.

6. Seluruh mal, pusat perbelanjaan, pusat komersial, dan pasar terbuka telah diperintahkan untuk ditutup. Kecuali, pasar ikan, sayuran, dan daging.

Hotel-hotel juga diminta menutup pub, bar, dan lounge mereka. Gym, pusat permainan elektronik, dan perkemahan musim semi juga ditutup hingga akhir Maret.

Jika terbukti melanggar, pemilik akan didenda 13.612 dolar AS atau Rp 218,06 juta. Sedangkan pengunjung yang nekat datang, dijatuhi denda 136 dolar AS atau Rp 2,18 juta.

Baca juga : Diduga Terpapar Corona, Tiga Dokter Meninggal Dunia

7. Mereka yang berpartisipasi dalam pertemuan publik, konferensi, atau pesta akan dikenai denda 1.361 dolar AS atau Rp 21,8 juta. Sedangkan penyelenggaranya, akan didenda 2.723 dolar AS atau Rp 43,62 juta.

Denda akan berlipat ganda, jika terjadi pelanggaran berulang. Selain itu, pelanggar juga harus menanggung biaya untuk memperbaiki kerusakan yang mungkin timbul akibat perbuatan mereka.

Berdasarkan data John Hopkins University, saat ini total kasus Covid-19 di Uni Emirat Arab mencapai angka 468, dengan dua korban jiwa, dan 55 orang sembuh. [HES]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.