RM.id Rakyat Merdeka - Upaya Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, menggugat tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kandas.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Hakim menyebut, Asrul sebelumnya telah mengajukan praperadilan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan dirinya sebagai tersangka.
Karena itu, menurut hakim, permohonan praperadilan dengan petitum yang berkaitan dengan status tersangka hanya dapat diajukan satu kali.
Baca juga : Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan Ke PN Jakpus
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Asrul dalam perkara tersebut telah sesuai dengan prosedur.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat penetapan penggeledahan, disertai surat dari ketua pengadilan, serta dituangkan dalam berita acara penggeledahan.
"Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," lanjut hakim terkait perkara praperadilan Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, Asrul Azis Taba juga telah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Dalam persidangan pada Senin (6/7/2026), PN Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.
KPK menetapkan Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 29 Maret 2026.
Baca juga : Gagal di PN Jaksel, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus
KPK menduga, keduanya memberikan uang kepada Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut dan Gus Alex telah lebih dahulu ditahan pada 12 Maret 2026.
KPK menduga asosiasi travel haji berupaya melobi pihak Kementerian Agama (Kemenag) agar porsi kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku.
Padahal, sesuai aturan, kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. KPK menduga, terdapat rapat yang menyepakati kuota haji tambahan dibagi rata antara jemaah haji khusus dan reguler dengan komposisi 50 persen berbanding 50 persen.
Tidak lama berselang, Menag Yaqut menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024. KPK kemudian menelusuri keterkaitan SK tersebut dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK menemukan dugaan setoran dari pihak travel yang memperoleh tambahan kuota haji khusus kepada oknum di Kementerian Agama. Besaran setoran diduga berkisar 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat (AS) per kuota.
Baca juga : Eks Jampidsus Resmi Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus terkait Kasus TPPU
Perbedaan nilai setoran tersebut bergantung pada besar kecilnya biro travel haji. Uang tersebut diduga disetorkan oleh pihak travel melalui asosiasi haji.
Selanjutnya, asosiasi menyetorkan uang tersebut kepada oknum di Kementerian Agama. KPK menyebut aliran uang tersebut diterima sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622 miliar.
KPK juga telah melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menyidangkan empat terdakwa dalam kasus tersebut. Sidang pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/8/2026).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.