Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jaksa Kejagung Tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung
Senin, 13 Juli 2026 13:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penundaan dilakukan karena pihak termohon, Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak hadir dalam persidangan.
Sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/7/2026) hanya dihadiri oleh pihak pemohon, yakni tim kuasa hukum Lodewyk Pusung yang dipimpin Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Sementara itu, pihak Kejagung selaku termohon tidak hadir. Hakim tunggal Abdul Affandi kemudian memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 Juli 2026.
"Kita tunda sidang ini untuk memanggil termohon. Kita kembali buka persidangan tanggal 27 Juli (2026)," kata Abdul Affandi di ruang sidang.
Baca juga : Kejagung Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Eks Waka BGN di Kasus MBG
Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini membenarkan penundaan tersebut.
"Sidang ditunda ke hari Senin, 27 Juli 2026, karena termohon tidak hadir," ujar Halida.
Usai persidangan, kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis menyatakan, kliennya tidak terlibat dalam dugaan korupsi yang disangkakan sehingga pihaknya mengajukan permohonan praperadilan.
Kaligis mengatakan, tim kuasa hukum telah menyiapkan materi pembuktian, termasuk menghadirkan lima saksi yang sebelumnya telah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Yang mempunyai data-data juga sudah diperiksa. Sama sekali enggak ada tempatnya si Lodewyk," klaim Kaligis.
Baca juga : Jelang Vonis Nadiem Besok, PN Jakpus Minta Jurnalis Datang Sejak Pagi
Ia juga menilai, penahanan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur hukum dan menjadi salah satu dasar pengajuan praperadilan.
"Mestinya kan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dulu, baru penangkapan. Ini tangkap dulu. Nanti kita kasih bukti-bukti," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh Lodewyk melalui praperadilan dan akan memberikan jawaban atas seluruh dalil yang diajukan pemohon dalam persidangan.
"Kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukumnya," kata Syarief pada Kamis (2/7/2026).
Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca juga : Kejagung Tambah 40 Hari Masa Penahanan 3 Eks Petinggi BGN
Dalam petitumnya, Lodewyk meminta hakim menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, serta sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), surat penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejagung tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ia juga meminta penyidikan terhadap dirinya dihentikan, dibebaskan dari rumah tahanan, dan dipulihkan hak-haknya.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, Kejagung hingga kini telah menetapkan tujuh tersangka.
Mereka terdiri atas mantan Ketua BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Ketua BGN Sony Sanjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andrew Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejagung menduga, terjadi penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang untuk Program MBG, di antaranya pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, televisi, serta dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengakibatkan kerugian negara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya