BREAKING NEWS
 

KPK Ungkap Eks Dirut Bank BJB Biarkan Korupsi Dana Iklan Terjadi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 10 Agustus 2026 22:06 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi (YR), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 223,6 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Yuddy diduga mengetahui adanya praktik pengumpulan dana nonbujeter di Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB, namun membiarkannya tetap berlangsung.

Yuddy menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025. Menurut Taufik, Yuddy mendapat laporan dari Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB dan Pemimpin Divisi Corporate Secretary periode 2020–2024, Widi Hartoto (WH), mengenai upaya pengumpulan dana nonbujeter.

Dana tersebut bersumber dari selisih pembayaran iklan yang dibayarkan Bank BJB kepada agensi periklanan dengan pembayaran agensi kepada media.

Praktik tersebut disebut telah berlangsung sebelum Yuddy menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB.

“Sehingga kemudian YR ini tetap melanjutkan kegiatan-kegiatan seperti itu dan membiarkan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026) malam.

Taufik menambahkan, penyidik juga menemukan penggunaan dana nonbujeter tersebut untuk berbagai kepentingan yang tidak dianggarkan dalam anggaran perusahaan.

“Kemudian itulah yang kemudian disepakati, dan itu sudah berlangsung lama dan ini dibiarkan oleh saudara YR ketika dia menjabat sampai di 2023, seperti itu. Jadi, ada persamaan pertemuan kepentingan atau meeting of mind gitu ketika kegiatan yang tidak boleh dilakukan ini tetap dilakukan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat di antaranya telah ditahan, yakni Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Ikin Asikin Dulmanan (ID); Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SHD); serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Baca juga : KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Proyek Iklan Bank BJB

“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.

Sementara itu, Yuddy belum ditahan. Taufik mengatakan penyidik sedianya juga melakukan penahanan terhadap Yuddy. Namun, yang bersangkutan mengaku sakit dan meminta penjadwalan ulang.

Penyidik akan menindaklanjuti informasi tersebut. Jika Yuddy benar-benar sakit, pemeriksaan dan penahanannya akan dijadwalkan kembali.

 

Namun, apabila alasan tersebut terbukti dibuat-buat, KPK akan melakukan upaya paksa penangkapan.

Taufik menjelaskan, pada 2021 hingga semester I 2023, Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp 801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary untuk kebutuhan promosi dan iklan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 410 miliar disetujui untuk belanja penempatan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui pengadaan jasa agensi pada tahun anggaran 2021–2023.

Adsense

Pada akhir 2020, Widi memerintahkan Indra Maulana selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan yang dapat mengakomodasi dan mengelola dana nonbujeter yang diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.

Untuk menjalankan skema tersebut, Widi diduga memerintahkan Indra dan SON memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi menjadi dua kategori, yakni iklan dengan nilai di bawah Rp 200 juta serta iklan dengan nilai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Baca juga : Putusan MK Dinilai Perkuat Posisi Hukum Terdakwa Korupsi Berbasis Audit BPKP

“Hal ini dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL),” jelasTaufik.

Setelah Indra dan SON menyanggupi, Widi melaporkan rencana tersebut kepada Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB.

Selanjutnya, Indra dan SON menghubungi sejumlah rekanan agensi yang pernah bekerja sama dengan Bank BJB, yakni Ikin Asikin, Suhendrik, dan Sophan Jaya.

Mereka menyampaikan adanya kebutuhan Bank BJB untuk mengakomodasi permintaan pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana nonbujeter.

Pihak agensi kemudian diminta menganggarkan dana tersebut dan menyiapkannya apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Indra, SON, dan Sophan Jaya masing-masing diminta menyiapkan dua perusahaan jasa agensi agar paket pekerjaan dapat kembali dipecah menjadi lebih banyak.

Dalam prosesnya, Ikin Asikin mendaftarkan PT AM dan PT CKM, Suhendrik mendaftarkan PT WSBE dan PT BSCA, sedangkan Sophan Jaya mendaftarkan PT CKSB dan PT CKMB.

Pengadaan jasa agensi tahun anggaran 2021 kemudian digelar pada awal Januari 2021 oleh Panitia Pengadaan Bank BJB yang dipimpin Juniardi Swastria selaku Pimpinan Divisi Umum.

Menurut Taufik, dalam proses tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Baca juga : Pakar Dorong Evaluasi Audit Kerugian Negara demi Kepastian Hukum

Pertama, harga perkiraan sementara (HPS) pengadaan jasa agensi iklan bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi.

Kemudian, Divisi Corsec membuat memo permohonan pengadaan jasa agensi kepada Divisi Umum yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa.

Divisi Corsec juga membuat persyaratan evaluasi teknis setelah pemasukan penawaran untuk memenangkan penyedia tertentu. Padahal, persyaratan pengadaan jasa agensi seharusnya diinformasikan sebelum pemasukan penawaran.

Selain itu, Divisi Corsec diduga memerintahkan panitia pengadaan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Taufik mengatakan, rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang berasal dari selisih pembayaran Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran yang dilakukan agensi kepada media untuk penempatan iklan.

“Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar,” ungkap Taufik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense