RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Yaqut yang tidak kuat duduk lama karena faktor kesehatan, didakwa merugikan negara Rp 622 miliar. Sementara, para pendukung berebut menyalami hingga mencium tangan Yaqut.
Yaqut tiba di ruang sidang Hatta Ali mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tangannya sempat diborgol.
Sejak Yaqut tiba, ruang sidang telah dipenuhi pendukung yang mengenakan kaus bertuliskan “Sahabat Yaqut”. Sejumlah pendukung berebut menyalami dan mencium tangan mantan Menag tersebut setelah borgol dilepas petugas KPK. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelum persidangan dimulai, Yaqut duduk didampingi istrinya, Eny Retno. Keduanya berbincang sambil menunggu majelis hakim memasuki ruang sidang.
Sejumlah keluarga dan kerabat Yaqut dari Solo dan Rembang, Jawa Tengah, juga hadir memberikan dukungan.
Baca juga : Periksa Rudy Tanoe, KPK Hitung Kerugian Negara Di Kasus Bansos Beras 2020
Di tengah proses hukum tersebut, Eny mengungkap kondisi kesehatan suaminya yang masih dalam masa pemulihan. Luka yang dialami Yaqut disebut belum sepenuhnya tertutup sehingga membutuhkan bantuan ketika harus duduk dalam waktu lama.
“Jadi, kalau beliau duduk terlalu lama, saya harus membawakan bantal,” ucap Eny. “Doakan saja semoga cepat pulih,” tambahnya.
Kondisi kesehatan Yaqut juga menjadi perhatian majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menanyakan kondisi terdakwa sebelum sidang dilanjutkan. “Terdakwa sehat hari ini?” tanya hakim.
“Alhamdulillah, secara fisik sehat, Yang Mulia, tapi masih luka karena habis operasi fistula ani,” jawab Yaqut.
Hakim kemudian memastikan apakah Yaqut mampu mengikuti pembacaan dakwaan yang mencapai 181 halaman. “Insya Allah bisa,” jawab Yaqut.
Baca juga : Kementerian PU Bantu Warga Terdampak Kekeringan Di Banjar
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan. Jaksa KPK mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa menyebut perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Jaksa mengatakan, angka kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam dakwaan, jaksa mengungkap dugaan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum.
Pengisian kuota tersebut disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa juga menduga pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.
Jaksa menyebut Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Baca juga : Kawal Program Pendidikan Prabowo, Skuad Gerindra Turun Ke Sekolah & Pesantren
Atas perbuatan tersebut, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri dan pihak lain, termasuk 313 PIHK.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah 271.500 dolar AS, “ jelas Jaksa KPK Greafik Loserte.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.