BREAKING NEWS
 

Sidang Perdana Korupsi Haji, Didakwa Rugikan Negara 622 M

Diciumi Pendukung, Yaqut Tidak Kuat Duduk Lama

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Rabu, 12 Agustus 2026 07:30 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Foto: Rizki Syahputra/RM.id)

 Sebelumnya 
Usai mendengarkan dakwaan, Yaqut mengaku tidak memahami tuduhan yang disampaikan jaksa. Ia juga membantah pernah menerima uang sebagaimana didakwakan kepadanya. 

“Sekali lagi, saya sampaikan saya tidak pernah menerima 1 rupiah pun dari proses ini,” tegas Yaqut usai sidang. 

Menurut Yaqut, keuntungan dari kuota tambahan tersebut justru dinikmati pihak PIHK. Karena itu, dia menilai pihak yang menerima keuntungan dari jual beli kuota dan fee semestinya dihadirkan dalam persidangan. “Ya, mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya. Itu yang harusnya dihadirkan di sini,” ujarnya. 

Baca juga : Periksa Rudy Tanoe, KPK Hitung Kerugian Negara Di Kasus Bansos Beras 2020

Yaqut juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang didakwakan kepadanya. Dia mengaku tidak memahami dari mana kerugian negara tersebut muncul. 

“Makanya tadi saya tanya, saya sam­paikan ketika ditanya apa saya paham, saya nggak memahami. Di mana kerugian negaranya?” kata Yaqut. 

Mantan Ketua Umum GP Ansor itu menegaskan, kebijakan yang diambilnya ketika menjabat Menteri Agama dida­sarkan pada prinsip hifdzun nafs, yakni menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah haji. Menurut Yaqut, prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Baca juga : Kementerian PU Bantu Warga Terdampak Kekeringan Di Banjar

Sebagai Menteri Agama, dia mengatakan tugas utamanya adalah memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh jemaah. “Itu yang saya lakukan dan semua alhamdulillah tercapai dengan baik,” tandasnya. 

Sebelum persidangan ditutup, tim kuasa hukum Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut disampaikan dengan pertimbangan kondisi kesehatan Yaqut yang masih membutuhkan masa pemulihan. 

Kuasa hukum khawatir kondisi fisik kliennya terganggu selama harus mengikuti rangkaian persidangan yang diperkirakan berlangsung panjang. “Meng­­ingat proses persidangan ini akan panjang, kami khawatir kondisi terdakwa tidak optimal karena pasti menyesuaikan proses persidangan,” kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini. 

Baca juga : Kawal Program Pendidikan Prabowo, Skuad Gerindra Turun Ke Sekolah & Pesantren

Atas permohonan tersebut, jaksa mengatakan kebutuhan medis Yaqut tetap dipenuhi selama berada di rumah tahanan. Pihak keluarga juga dapat mengajukan kebutuhan perawatan tertentu bagi terdakwa. 

Jaksa kemudian menyerahkan keputusan mengenai permohonan pengalihan penahanan tersebut kepada majelis hakim. 

Majelis hakim menyatakan akan mempelajari permohonan tersebut terlebih dahulu. Keputusan mengenai pengalihan penahanan Yaqut akan disampaikan dalam persidangan berikutnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense