Sebelumnya
KPK juga menyita 530.000 dolar AS atau setara sekitar Rp 9,5 miliar dari pihak saksi yang diperiksa dalam pengembangan kasus dugaan suap tersebut.
“Dari uang yang ekuivalen sekitar nilai Rp 9,5 miliar tersebut, penyidik tentu masih akan melakukan pendalaman berkaitan dengan tugas-tugas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, khususnya pada KPP Madya Banjarmasin,” tutur Budi.
KPK saat ini mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan pajak di KPP Madya Banjarmasin menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dalam pengembangan perkara tersebut, belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
Baca juga : Hormati Sikap PDIP Di Luar Pemerintahan
Sementara itu, dalam perkara awal, KPK telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, MLY, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak dari PT BKB. Nilai suap dalam perkara tersebut mencapai Rp 1,5 miliar.
Selain MLY, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni DJD selaku fiskus atau petugas pajak KPP Madya Banjarmasin dan VNJ, selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026), KPK turut mengamankan uang tunai Rp 1,5 miliar.
Baca juga : 45 Anggota DPRD Usulkan Pemakzulan, Bupati Gowa Di Ujung Tanduk
Uang tersebut diduga merupakan besaran suap sesuai kesepakatan para tersangka terkait pengurusan restitusi pajak PT BKB.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merinci, uang Rp 1 miliar diamankan dari MLY dan VNJ.
Kemudian, Rp 300 juta telah disetorkan oleh MLY untuk pembayaran uang muka atau down payment (DP) rumah, Rp 180 juta telah digunakan DJD, dan Rp 20 juta lainnya digunakan VNJ.
Baca juga : Sambut HUT RI Ke 81, BUMN Tebar Diskon Tiket Transportasi Dan Wisata
MLY Jabat Direksi dan Komisaris di 12 Perusahaan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, MLY memiliki jabatan sebagai direksi dan komisaris di 12 perusahaan.
Penyidik, kata Budi, akan mendalami kaitan jabatan MLY di 12 perusahaan tersebut dengan kasus suap restitusi pajak yang menjeratnya. KPK juga akan mengusut dugaan penggunaan perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengakali urusan perpajakan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.