BREAKING NEWS
 

8 Ribu Napi Dapat Remisi HUT RI Maksimal 2 Bulan, Agus: Tidak Ada Diskriminasi!

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : M ADE AL KAUTSAR
Senin, 17 Agustus 2026 10:26 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pemberian remisi bagi warga binaan pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026 tetap mengacu pada aturan perundang-undangan. Tahun ini, sebanyak 8.000 warga binaan diprediksi akan menerima pengurangan masa hukuman tersebut.

Agus menegaskan, pemberian remisi bukanlah hak istimewa, melainkan apresiasi negara atas keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Baca juga : Kemenimipas Buka Pendaftaran 405 Taruna Poltekimipas 2026

"Iya, pemberian remisi kan sudah diatur dengan undang-undang pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak," ujarnya di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Adsense

Durasi remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga dua bulan, bergantung pada lamanya warga binaan menjalani proses pembinaan. "Ya, remisi ada yang satu bulan, ada yang dua bulan, tergantung daripada lamanya mereka menjalani proses pembinaan," jelas Agus.

Baca juga : Nyamannya Cek Kesehatan Di RSU Pemasyarakatan

Agus juga membantah adanya remisi yang mencapai satu tahun. "Enggak ada lah, enggak ada," tegasnya ketika ditanya wartawan.

Soal jumlah penerima yang sama dengan tahun lalu, Agus menjelaskan bahwa hal tersebut wajar karena sistem penilaiannya berbasis pada masa pembinaan setiap individu. "Enggak, semuanya kan mengikuti lamanya mereka dalam proses pembinaan kita," imbuhnya.

Baca juga : Dari Fun Walk sampai Doorprize Kambing, Cara Kemenimipas Rayakan Kemerdekaan

Menanggapi pertanyaan tentang narapidana kasus korupsi, Agus menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi. "Ya kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang," pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense