RM.id Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menegaskan, keputusan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 menjadi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen haji khusus bukan keputusan yang muncul tiba-tiba.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut kebijakan tersebut didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan haji serta pertimbangan keselamatan jemaah. Kebijakan itu juga merupakan tindak lanjut kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
Hal tersebut disampaikan Mellisa usai sidang pembacaan nota perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut Mellisa, pembagian kuota tambahan tersebut mempertimbangkan berbagai kondisi penyelenggaraan haji, mulai dari evaluasi Haji 2023, kepadatan di Muzdalifah dan Mina, tidak digunakannya kembali Mina Jadid, berkurangnya area Muzdalifah, keterbatasan petugas, tingginya jumlah jemaah lansia hingga perubahan sistem pelayanan di Arab Saudi.
Berbagai kondisi tersebut, kata dia, kemudian dikaji melalui simulasi dan mitigasi teknis sebelum menghasilkan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
"Rangkaian itu kemudian bermuara pada kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi pada 8 Januari 2024," kata Mellisa.
Ia menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji memiliki tahapan operasional yang terikat waktu sehingga kebijakan terkait kuota tidak dapat ditunda.
"Keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama dari kebijakan tersebut," tegasnya.
Persoalkan Kewenangan Pengadilan Tipikor
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili persoalan kebijakan pembagian kuota haji yang menjerat Yaqut.
Mellisa menyebut penetapan pembagian kuota haji tahun 2023 dan 2024 merupakan keputusan Menteri Agama berdasarkan kewenangan atributif yang diberikan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut dia, apabila yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya keputusan administratif maupun ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan, pengujiannya merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga : Gus Yaqut Pertanyakan Kerugian Negara Rp622 Miliar Di Kasus Kuota Haji
"Dengan demikian, apabila yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya keputusan serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan administratif, pengujiannya berada dalam kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.
Mellisa juga menilai dakwaan jaksa KPK justru menggunakan UU Administrasi Pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam membangun dalil penyalahgunaan kewenangan Yaqut.
Bantah Terima US$271.500
Tim kuasa hukum juga membantah tuduhan Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) yang disebut berkaitan dengan fee percepatan kuota haji.
Mellisa mengatakan, surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas siapa yang menyerahkan uang, kapan dan di mana uang diserahkan, bagaimana uang tersebut diterima, serta bukti yang menunjukkan uang tersebut benar-benar berada dalam penguasaan Yaqut.
"Siapa yang menyerahkan uang tersebut, kapan dan di mana penyerahan dilakukan, bagaimana uang diterima, melalui rangkaian perbuatan apa uang itu berada dalam penguasaannya, maupun fakta atau alat bukti apa yang mendasari kesimpulan bahwa uang tersebut benar-benar diterima Yaqut," paparnya.
Kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa Yaqut memerintahkan anak buahnya menyiapkan uang sebesar 1 juta dolar AS untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Menurut Mellisa, dakwaan tidak menjelaskan kapan perintah itu diberikan, kepada siapa, dalam bentuk apa, isi perintah, hingga siapa anggota Pansus yang disebut menerima uang tersebut.
"Bahkan nama-nama anggota pansus yang disebut dalam perkara tidak satu pun diperiksa secara langsung terkait dugaan tersebut," ujarnya.
Dakwaan Dinilai Campuradukkan Kebijakan dan Fee
Mellisa menilai jaksa KPK telah mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan alokasi kuota tambahan dengan dugaan fee percepatan.
Menurut dia, mekanisme teknis pengisian kuota, termasuk T0/Tx, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), serta penerbitan keputusan direktur jenderal merupakan ranah teknis Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca juga : Bantah Dakwaan KPK, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Kerugian Negara
"Dakwaan tidak menguraikan adanya perintah, persetujuan, pengetahuan, komunikasi, ataupun keterlibatan Yaqut dalam mekanisme T0/Tx dan perolehan fee percepatan," katanya.
Ia menegaskan, keputusan pembagian kuota 50:50 tidak otomatis berkaitan dengan siapa yang mengisi kuota maupun dugaan penerimaan fee.
"Penetapan pembagian kuota oleh menteri tidak identik dengan keputusan teknis mengenai siapa yang mengisi kuota, terlebih tidak identik dengan adanya kesepakatan memperoleh fee percepatan," ujarnya.
Mellisa juga menyebut UU Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur larangan memperjualbelikan kuota haji beserta ancaman pidananya. Karena itu, jika jaksa mendalilkan adanya jual beli kuota, menurut dia, harus dijelaskan siapa pelakunya dan bagaimana perbuatannya.
Persoalkan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar yang didakwakan kepada Yaqut.
Mellisa menilai surat dakwaan tidak menjelaskan objek keuangan negara yang disebut berkurang atau hilang.
"Kuota haji merupakan alokasi hak keberangkatan administratif dari Pemerintah Arab Saudi, bukan uang APBN, bukan barang yang dibeli menggunakan keuangan negara, dan bukan Barang Milik Negara yang memiliki nilai buku," katanya.
Ia juga mempertanyakan penggunaan fee percepatan yang dibayarkan jemaah serta penerimaan atau keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai bagian dari perhitungan kerugian negara.
Menurut Mellisa, dana tersebut berasal dari jemaah dan transaksi berlangsung dengan PIHK sebagai badan usaha swasta.
"Karena itu, dakwaan harus menjelaskan bagaimana transaksi antara jemaah dan PIHK tersebut secara yuridis dapat berubah menjadi kerugian keuangan negara. Persambungan tersebut tidak diuraikan secara jelas dalam dakwaan," paparnya.
Nilai Tak Ada Niat Jahat
Baca juga : Diciumi Pendukung, Yaqut Tidak Kuat Duduk Lama
Kuasa hukum juga menilai surat dakwaan tidak menguraikan adanya mens rea atau niat jahat Yaqut dalam kebijakan pembagian kuota tambahan.
Menurut Mellisa, adanya kebijakan yang kemudian memberikan manfaat kepada pihak tertentu tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana.
Dakwaan, kata dia, seharusnya menunjukkan perbuatan konkret yang membuktikan adanya kehendak bersama, kesepakatan, atau niat Yaqut memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
"Uraian tersebut tidak ditemukan dalam surat dakwaan," tegasnya.
Mellisa menambahkan, apabila konstruksi jaksa adalah transaksi fee percepatan atau jual beli kuota, penuntut umum tetap harus menguraikan bagaimana rangkaian peristiwa tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi.
"Penuntut Umum tetap harus menguraikan secara mandiri bagaimana rangkaian peristiwa tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan kewenangan, tujuan menguntungkan, kerugian keuangan negara, dan hubungan kausal di antara semuanya," katanya.
Berdasarkan berbagai keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota perlawanan mereka.
Mereka juga meminta majelis menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara dugaan korupsi kuota haji, serta menyatakan surat dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel.
"Dan menyatakan surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libel) serta batal demi hukum, dan menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan," pungkas Mellisa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.