Dark/Light Mode

Bantah Dakwaan KPK, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Kerugian Negara

Rabu, 12 Agustus 2026 13:19 WIB
Bantah Dakwaan KPK, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Kerugian Negara

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex membantah seluruh pokok dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Mereka menilai, tudingan kerugian negara sebesar Rp 622,09 miliar tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Penasihat hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), baik untuk jemaah haji reguler maupun haji khusus, tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu disampaikan Tim Advokat Gus Alex usai persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Penasihat Hukum memandang perlu untuk menyampaikan tanggapan secara terbuka kepada seluruh elemen masyarakat melalui rekan-rekan media," kata Wa Ode.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetorkan jemaah serta Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Adapun alokasi APBN dalam penyelenggaraan haji hanya diperuntukkan bagi operasional petugas negara, bukan untuk membiayai akomodasi, konsumsi, transportasi jemaah," ujarnya.

Wa Ode mengatakan, hal tersebut juga telah berulang kali ditegaskan Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, lanjut dia, seluruh transaksi yang dipersoalkan dalam surat dakwaan, termasuk penyerapan kuota haji khusus tambahan maupun biaya operasional Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), merupakan perputaran dana milik jemaah dan korporasi PIHK yang bersifat privat.

"Perputaran dana tersebut bukan keuangan negara maupun perekonomian negara sebagaimana yang didalilkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum," tuturnya. 

Dia juga menyebut, kerugian keuangan negara mensyaratkan adanya kerugian yang nyata dan pasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Karena tidak ada satu rupiah pun dana APBN/APBD yang digunakan atau berkurang dalam proses pembiayaan jemaah haji reguler maupun haji khusus Tahun 2023-2024, sehingga secara hukum tidak mungkin bisa dikatakan terdapat kerugian keuangan negara," tegasnya.

Baca juga : Diciumi Pendukung, Yaqut Tidak Kuat Duduk Lama

Selain persoalan kerugian negara, Wa Ode membantah tuduhan bahwa Gus Alex menerima fee percepatan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam surat dakwaan, Gus Alex disebut menerima fee percepatan sebesar 5.233.800 dolar AS atau sekitar Rp 93,3 miliar serta Rp 330 juta.

Dengan demikian, total penerimaan yang didakwakan kepada Gus Alex mencapai Rp 93,6 miliar. Wa Ode menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan dinilai mencederai nama baik kliennya.

"Kami tegaskan bahwa tuduhan ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji yang mencederai nama baik Terdakwa," tegasnya. 

Menurut Wa Ode, Gus Alex tidak pernah meminta uang kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Dia juga mempertanyakan dasar pembuktian atas tudingan penerimaan uang tersebut.

Menurutnya, nominal 5.233.800 dolar AS dan Rp 330 juta bukan jumlah kecil yang dapat diserahkan dan diterima begitu saja tanpa jejak transaksi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami mendesak agar Jaksa Penuntut Umum membuka secara transparan seluruh alat bukti transfer, tanda terima, maupun rekaman elektronik yang menjadi dasar tuduhan tersebut di persidangan," ucapnya. 

Wa Ode mengatakan, pembukaan alat bukti penting agar publik dapat menilai perkara secara objektif dan tidak terjebak pada narasi sepihak yang menyudutkan terdakwa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan skema 50:50, Wa Ode menyebut kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah atau hifdzun nafs, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

Menurut dia, pembagian kuota tambahan merupakan kebijakan pemerintah dengan memberikan kewenangan atributif kepada Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan.

Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal 9 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri menetapkan kuota haji tambahan.

Baca juga : Eks Stafsus Yaqut Bantah Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar dari Kasus Haji

Sementara Pasal 9 ayat (2) menyebut ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.

Wa Ode menjelaskan, pembagian 20.000 kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

Menurut dia, keputusan tersebut didasarkan pada kajian teknis dan pertimbangan syar'i. Kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 juga disebut menjadi faktor dalam pengambilan kebijakan tersebut.

Berdasarkan pembahasan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada Desember 2023 mengenai skenario penempatan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), zona 3–4 di Mina yang menjadi lokasi utama penempatan jemaah haji reguler hanya mampu menampung sekitar 213.320 jemaah.

"Sehingga apabila 20.000 kuota tambahan dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler maka akan berisiko tinggi terhadap keselamatan jemaah," terang Wa Ode.

Dia menyebut Mina memiliki riwayat tragedi atau stampede yang menelan banyak korban jiwa pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara zona 5 atau Mina Jadid yang berjarak sekitar 7 kilometer dari Jamarat juga tidak direkomendasikan sebagai solusi.

Pertimbangannya, lokasi tersebut dinilai kurang layak dari sisi jarak dan aksesibilitas bagi jemaah, khususnya jemaah lanjut usia yang mendominasi populasi haji reguler Indonesia.

"Atas dasar itulah, prinsip hifdzun nafs, yaitu menjaga keselamatan jiwa sebagai salah satu maqashid syariah tertinggi dalam pelaksanaan ibadah, menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut," ujarnya.

Menurut Wa Ode, pertimbangan tersebut juga telah disampaikan secara terbuka oleh pihak Kementerian Agama dalam berbagai forum, termasuk rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Dia menegaskan, keputusan pembagian kuota tersebut semata-mata ditujukan untuk melindungi jiwa jemaah, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

"Sehingga tidak tepat apabila kebijakan berbasis pertimbangan keselamatan jemaah ini dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, apalagi tindak pidana korupsi," tegas Wa Ode.

Baca juga : Eks Stafsus Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 M di Kasus Kuota Haji

Tim Advokat Gus Alex juga menyoroti hasil penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Menurut Wa Ode, penyelenggaraan haji pada tahun tersebut merupakan salah satu yang terbaik dalam lima tahun terakhir berdasarkan Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI).

Dia menyebut, fakta tersebut berdasarkan hasil survei resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yang bekerja sama dengan Kementerian Agama.

IKJHI tahun 2024 mencapai 88,20 atau meningkat 2,37 poin dibandingkan tahun 2023 yang berada di angka 85,83.

"Angka ini masuk dalam kategori sangat memuaskan karena berada jauh di atas ambang batas standar 85,00, dan merupakan salah satu capaian indeks kepuasan tertinggi sepanjang penyelenggaraan haji Indonesia dalam lima tahun terakhir," kata Wa Ode.

Survei tersebut melibatkan 14.400 responden jemaah di tujuh titik pengamatan. Hasilnya menunjukkan hampir seluruh aspek layanan, mulai dari bimbingan, transportasi, akomodasi, hingga peran petugas haji di lapangan, diterima jemaah dengan sangat memuaskan.

Menurut Wa Ode, capaian tersebut semakin menegaskan bahwa kebijakan strategis dalam penyelenggaraan haji 2024, termasuk pengaturan kuota tambahan yang kini dipersoalkan, berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan jemaah.

Meski begitu, Wa Ode menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Tim Advokat Gus Alex, kata dia, akan menggunakan forum persidangan untuk membuktikan bahwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan menggunakan forum persidangan yang terbuka untuk membuktikan bahwa Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan," tegasnya.

Dia juga berharap seluruh pihak, termasuk media, tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses persidangan ini agar berjalan secara objektif, adil, dan berimbang," tandas Wa Ode.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaannya menyebut Gus Alex menerima aliran dana sebesar 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,3 miliar serta Rp 330 juta. Dengan demikian, total uang yang disebut diterima Gus Alex mencapai Rp 93,6 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.