Dark/Light Mode

Masih Butuh Perawatan, Yaqut Minta Jadi Tahanan Rumah

Selasa, 11 Agustus 2026 17:09 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengalihkan penahanannya menjadi tahanan rumah.

Permohonan itu diajukan dengan alasan Yaqut masih menjalani pemulihan pascaoperasi dan membutuhkan perawatan khusus.

Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, usai persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Mellisa mengatakan, kondisi Yaqut masih dalam masa pemulihan setelah menjalani tindakan operasi. Hingga kini, kata dia, kliennya masih membutuhkan perawatan khusus, termasuk bantuan tenaga medis.

"Bahkan sampai hari ini, keluarga masih mendatangkan perawat dari luar, Yang Mulia. Mengingat proses persidangan ini akan panjang, kami khawatir kondisi terdakwa tidak optimal karena pasti menyesuaikan proses persidangan," ujar Mellisa dalam persidangan.

Atas alasan tersebut, Mellisa menyerahkan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim. Permohonan tersebut turut dilengkapi rekam medis Yaqut pascaoperasi.

Baca juga : Jaksa Ungkap 3 Komponen Kerugian Negara Rp 622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian memastikan bentuk permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Yaqut.

"Intinya, itu permohonan pengalihan penahanan atau bagaimana?" tanya Ni Kadek.

"Pengalihan tahanan rumah, Yang Mulia," jawab Mellisa.

Hakim kemudian menyatakan, majelis akan mempelajari permohonan tersebut sebelum menentukan sikap.

"Baik, untuk permohonannya silakan diajukan. Berkenaan dengan permohonan yang diajukan oleh tim advokat terdakwa, tentunya majelis hakim akan mempelajari terlebih dahulu segala sesuatunya. Nanti kemudian akan kami sampaikan sikap kami di dalam persidangan selanjutnya," tutur hakim.

Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yaqut melakukan korupsi terkait pengurusan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Baca juga : SK Kuota Haji Tambahan Era Yaqut Dibuat Mundur, Baru Diteken 2024

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.

Ketiga terdakwa lainnya yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

"Bahwa perbuatan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 622 miliar," beber jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026. Jaksa menguraikan tiga komponen yang menyebabkan kerugian negara tersebut.

Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 438,21 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.

Baca juga : Yaqut Bantah Terima Uang: Yang Dapat Keuntungan Harusnya Dihadirkan

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 143,91 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mereka juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.