RM.id Rakyat Merdeka - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah.
Bukti tersebut disebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penegasan itu disampaikan Kortastipidkor dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Kortastipidkor bertindak sebagai Termohon II sekaligus mewakili Polda Metro Jaya sebagai Termohon I.
Kortastipidkor menjelaskan, perkara bermula dari laporan dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan pada 6 Agustus 2025.
Perkara selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada Januari 2026. Sejak saat itu, Kortastipidkor melakukan joint investigation bersama Polda Metro Jaya.
Sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti serta alat bukti surat melalui serangkaian penggeledahan dan penyitaan.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Baca juga : Mantan Pejabat Kemenperin Didakwa Rugikan Negara 7 T
Berdasarkan alat bukti tersebut, Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara lanjutan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026. Gelar perkara dipimpin Kakortastipidkor Polri.
“Dengan hasil gelar perkara bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” ujar perwakilan termohon dalam persidangan.
Dalam persidangan, termohon menyebut penyidik menemukan dugaan korupsi dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya yang dilakukan Febrie.
Selain itu, Febrie diduga melakukan TPPU untuk menyamarkan dan menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya dalam kurun 2020–2025.
Para termohon menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie telah dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah.
Namun, modus dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie tidak dibacakan secara utuh dalam persidangan.
“Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut: dianggap dibacakan sampai dengan halaman 12, sampai dengan butir F halaman 12,” ujar perwakilan termohon.
Febrie sebelumnya meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan rangkaian penyidikan Polri dalam kasus TPPU yang menjeratnya batal demi hukum.
Baca juga : Eks Jampidsus Sebut Penggeledahan Polri di Sentul Tanpa Izin Pengadilan
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam persidangan, Selasa (18/8/2026).
Febrie juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, dia meminta Sprindik Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya terkait penggeledahan rumah keluarganya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, juga dinyatakan tidak sah.
Febrie turut meminta hakim membatalkan seluruh tindakan penyitaan terhadap barang-barangnya yang dilakukan Polri dari rumah tersebut.
Ia juga mempersoalkan tindakan pencegahan terhadap dirinya untuk bepergian ke luar negeri.
“Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Febri Diansyah.
Febrie kemudian meminta hakim menghentikan seluruh rangkaian penyidikan dan mengembalikan barang-barang yang telah disita dalam kasus TPPU tersebut.
“Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya sebagaimana keadaan semula,” tandas Febri Diansyah.
Baca juga : Eks Jampidsus Minta Penyitaan Emas 74 Kg dalam Kasus TPPU Dinyatakan Tidak Sah
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Polri pada Jumat (24/7/2026) malam. Selanjutnya, Tim Penyidik Khusus (Tim 9) menahannya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut proses hukum yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terkait tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara PT Asabri. Selain itu, Febrie juga dijerat sangkaan TPPU bersama advokat Don Ritto.
Dalam proses penyidikan, Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta menggeledah 13 lokasi. Di antaranya kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kafe de’Clan Signature, petugas menemukan brankas tersembunyi di balik lemari di lantai dua. Brankas tersebut berisi uang tunai senilai Rp 60 miliar, terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan uang tunai Rp 259,1 juta.
Sementara di Koin Money Changer, penyidik Polri menyita sejumlah uang sekitar Rp 7,2 miliar.
Adapun dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram. Polisi juga menyita sejumlah mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 476 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.