BREAKING NEWS
 

Perkara Gratifikasi Batu Bara

KPK Mentahkan Pengakuan Anggota DPRD DKI Jakarta

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 20 Agustus 2026 07:20 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati, memenuhi panggilan KPK, Kamis (13/8/2026). (Foto: M Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PA), Bebizie Sri Mulyati, menerima aliran uang dari PT BKS, tersangka korporasi perkara dugaan gratifikasi tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, uang tersebut bukan honor Bebizie sebagai penyanyi dan hingga kini belum dikembalikan.

Budi mengatakan, aliran uang tersebut ditemukan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Bebizie kemudian dikonfirmasi mengenai aliran uang tersebut saat diperiksa sebagai saksi pada Kamis (14/8/2026).

“Ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS ini kepada saksi saudari BBZ,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Budi menegaskan, uang tersebut tidak berkaitan dengan profesi Bebizie sebagai penyanyi.

“Bukan itu,” tegasnya.

Baca juga : Sugiat Santoso: Prosesnya Dilakukan Selektif Dan Spesifik

Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami tujuan pemberian uang tersebut kepada Bebizie.

Menurut Budi, Bebizie mengakui adanya aliran uang dari pihak PT BKS dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, kata Budi, hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.

“Penyidik masih menunggu terkait dengan proses pengembalian dari Saudari BBZ tersebut,” tutur Budi.

Sebelumnya, Bebizie menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari.

Saat itu, Bebizie mengaku uang yang diterimanya berkaitan dengan kontrak sebagai penyanyi. “Jadi, saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini. Dan saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa,” kata Bebizie di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2026).

Bebizie menjelaskan, dirinya diundang sebagai penyanyi oleh salah satu perusahaan di Kalimantan Timur pada 2017 hingga 2018. Dari undangan tersebut, dia mengaku mendapatkan bayaran secara profesional.

Adsense

“Sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu sebagai penyanyi,” imbuhnya.

Baca juga : Teuku Rezasyah: Harus Hati-hati Karena Menyangkut Kedaulatan

Bebizie mengaku mendapat 29 pertanyaan dari penyidik dan seluruhnya telah dijawab.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

KPK sebelumnya menetapkan Rita sebagai tersangka pada September 2017 dalam perkara dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar dan gratifikasi.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Januari 2018.

Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah aset, antara lain 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Rita berupa jatah sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton dari produksi tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama dirinya menjabat sebagai bupati.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan, besaran tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah produksi masing-masing perusahaan tambang yang bisa mencapai ribuan hingga jutaan ton.

Baca juga : DPR Siap Tuntaskan RUU Migas

Menurut KPK, gratifikasi tersebut dilakukan secara terus-menerus selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026. Selain PT BKS, dua lainnya adalah PT SKN dan PT ABP.

KPK menduga, ketiga korporasi tersebut bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kukar.

Perkara gratifikasi tersebut berbeda dengan kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya menjerat Rita. KPK juga masih menangani penyidikan dugaan TPPU Rita.

Rita Widyasari telah bebas murni pada Agustus 2025 setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017 dalam perkara suap.

Dalam kasus tersebut, Rita juga dijatuhi denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang suap Rp 110,7 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kukar, Kaltim. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense