RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ahmad Sodiq (ASO).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan klaster pertama, adalah dugaan permintaan uang oleh Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP) kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran, atas sepengetahuan Sodiq.
Permintaan disampaikan melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), yang merupakan pihak swasta.
“Nilainya Rp 650 juta,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun, setelah uang tersebut diberikan kepada dua perantara tersebut, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru.
Karena itu, pihak orang tua meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada Dian dan Adhi.
“Akan tetapi, DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” ungkapnya.
Baca juga : KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan & Gratifikasi
Kemudian, keduanya melaporkan hal tersebut kepada Norman. Lalu, atas sepengetahuan Sodiq, dia meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa tersebut.
Norman melalui Dian, Adhi, serta Mulyono (MLY), yang merupakan keponakan Sodiq, menjanjikan akan mengembalikan utang melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
“Yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” ungkap Taufik.
Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono. Kemudian pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta tersebut.
Berikutnya, klaster kedua, pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, Sodiq memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’.
“MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,” tuturnya.
Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono, untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
Baca juga : Unsoed: Ruang Pimpinan di Gedung Rektorat Sudah Disegel KPK
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” bener Taufik.
Kemudian klaster ketiga, terjadi pada periode yang sama. Taufik menjelaskan, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed.
Dalam komunikasi tersebut diketahui, atas sepengetahuan Sodiq, Eko melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar,” ungkapnya.
Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Sodiq. Sodiq kemudian memberikan akses user id-nya kepada Eko proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
KPK kemudian menetapkan Sodiq bersama Norman, Dian, Adhi, Mulyono, dan Eko, sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
“KPK menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," ucap Taufik.
Baca juga : OTT Rektorat Unsoed, Mendiktisaintek Serahkan Proses Hukum ke KPK
KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus sampai 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
KPK mengamankan 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta, salah satunya Sodiq. Kemudian, tujuh dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menyusul dua lainnya.
Dalam operasi senyap tersebut, Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.