Dark/Light Mode

Unsoed: Ruang Pimpinan di Gedung Rektorat Sudah Disegel KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 16:42 WIB
Kampus Unsoed Purwokerto, Jawa Tengah. (Foto: dok. Unsoed)
Kampus Unsoed Purwokerto, Jawa Tengah. (Foto: dok. Unsoed)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel sejumlah ruang pimpinan di Lantai 3 Gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Jumat (21/8/2026) siang.

Informasi ini diungkap Juru Bicara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edi Santoso.

"Saya sendiri belum ke sana, tetapi informasi dari pegawai memang ruangan disegel," kata Edi kepada wartawan di Purwokerto, seperti dikutip ANTARA, Jumat (21/8/2026).

"Menurut informasi pegawai, penyegelan tersebut dilakukan terhadap ruang rektor dan seluruh ruang wakil rektor. Tetapi, saya belum melakukan pengecekan sampai ke atas," imbuhnya.

Baca juga : OTT Rektorat Unsoed, Mendiktisaintek Serahkan Proses Hukum ke KPK

Terkait keberadaan Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Noor Farid, Edi memastikan pejabat tersebut masih berada di lingkungan Unsoed, meski sempat menjalani pemeriksaan KPK di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Banyumas pada Kamis (20/8/2026) siang hingga malam hari.

"Barusan saya ketemu. Beliau baik-baik saja, masih bisa guyon dengan kita. Beliau masih di sini. Tidak ikut ke Jakarta," beber Edi.

Menurutnya, Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Umum Prof Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan Kerja Sama dan Humas Prof Waluyo Handoko memang berada di Jakarta pada Kamis (20/8/2026), karena memiliki agenda kedinasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Edi menegaskan, hingga saat ini, Unsoed belum memperoleh informasi resmi mengenai perkara yang sedang ditangani KPK, termasuk pihak-pihak yang terkait dan status hukum masing-masing.

Baca juga : Rektor di-OTT KPK, Unsoed Tunggu Kejelasan Perkara

"Pada prinsipnya, Unsoed menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi, kami belum mendapatkan informasi terkait apa kasusnya, dan bagaimana status hukum pihak-pihak atau orang-orang terkait. Karena KPK belum memberikan pernyataan resmi," papar Edi.

Edi menambahkan, pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai proses tersebut, dan akan memberikan pernyataan setelah informasi resmi dari KPK tersedia.

"Jadi kita tidak tahu-menahu, tetapi apa pun itu, dengan proses yang sudah berjalan, kita tentu akan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," tutur Edi.

KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Rektorat Unsoed, di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno dalam dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. 

Baca juga : KPK Ungkap Rektor Unsoed di-OTT di Jakarta

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.