BREAKING NEWS
 

Ahli Kejagung: TPPU Bisa Berdiri Sendiri, Tak Wajib Buktikan Pidana Asal

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 24 Agustus 2026 14:33 WIB
Yunus Husein. (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein menegaskan perkara TPPU dapat berdiri sendiri tanpa harus menunggu pembuktian tindak pidana asal atau predicate crime terlebih dahulu.

Yunus menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai ahli oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon dalam sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Menurut Yunus, TPPU merupakan tindak pidana yang dapat diusut secara mandiri. Pembuktian tindak pidana asal tetap dilakukan dalam proses persidangan, tetapi tidak menjadi syarat untuk memulai penyidikan atau penuntutan TPPU.

“Tidak wajib. Artinya, dia ditempatkan sebagai suatu independent crime yang bisa diusut sendiri. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan,” kata Yunus.

Dia menjelaskan, dalam proses persidangan terdakwa dapat diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa salah satu asetnya bukan berasal dari tindak pidana.

Sementara itu, aset lainnya tetap menjadi bagian yang harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum.

“Jadi, untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu, apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU. Tidak perlu,” tegasnya.

Yunus menilai, berdasarkan permohonan praperadilan Febrie, semua pihak sebenarnya telah memahami bahwa TPPU tidak wajib terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asal.

Karena itu, menurut dia, persoalan yang diperdebatkan bukan terletak pada kewajiban pembuktian tersebut.

“Yang dipermasalahkan adalah bagaimana perbuatan-perbuatan yang melanggar atau uraian-uraian yang terkait pidana asal yang melahirkan pencucian uang itu. Jadi, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu, nanti di pengadilan tetap dibuktikan,” ujarnya.

Baca juga : Ada Pembelian Aset dari Hasil Korupsi di Kasus Unsoed, KPK Kembangkan ke TPPU

Yunus mengatakan, pandangan tersebut sejalan dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasal tersebut mengatur bahwa untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asal.

Menurut Yunus, hal terpenting dalam perkara TPPU adalah harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Sebab, Pasal 2 UU TPPU mengatur tindak pidana asal atau predicate crime, sedangkan Pasal 3, 4, dan 5 mengatur perbuatan yang berkaitan dengan harta kekayaan hasil tindak pidana.

“Jadi, yang paling penting harta kekayaannya dan cara mendakwakannya bisa kalau diketahui ada pidana. Asal bukti-bukti cukup ketahuan TPPU, ya dia harus digabungkan (TPPU dengan tindak pidana asal) sesuai dengan Pasal 75 (UU TPPU) itu,” jelas Yunus.

Namun, apabila bukti mengenai tindak pidana asal tidak cukup, TPPU tetap dapat didakwakan secara mandiri.

“Tapi kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone, secara mandiri, tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi,” sambungnya.

Yunus menambahkan, harta atau aset merupakan titik lemah dalam rangkaian kejahatan. Terlebih jika jumlah aset cukup besar, aset tersebut akan sulit disembunyikan dan berpotensi lebih mudah terungkap.

Adsense

“Sehingga seringkali yang ketemu hartanya dulu, hasil kejahatan dulu. Follow the money, follow the asset. Baru kita cari perbuatannya apa, baru cari pidana asalnya,” jelasnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU oleh Kejagung.

Baca juga : Kejagung Beberkan Alasan Penahanan Eks Jampidsus

Dia juga mempersoalkan surat perintah penahanannya dan meminta agar penahanan tersebut dinyatakan tidak sah.

Permohonan itu disampaikan dalam sidang praperadilan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Kejagung menjadi pihak termohon dalam perkara tersebut.

Dalam petitumnya, kuasa hukum Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Mereka meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya. Kuasa hukum juga meminta agar penahanan Febrie dinyatakan tidak sah dan hakim memerintahkan agar kliennya segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, saat membacakan permohonan dalam persidangan.

Selain itu, tim hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie tidak sah. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Tim hukum juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 dinyatakan tidak sah serta penyidikan perkara dihentikan.

Mereka turut meminta seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya yang diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah.

“Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Membebankan biaya perkara menurut hukum,” ujar Maqdir.

“Atau, apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” sambungnya.

Baca juga : Kuasa Hukum Febrie Klaim Keterangan Ahli Termohon Perkuat Gugatannya

Kejagung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam. Tim 9 kemudian menetapkan satu tersangka baru, yakni Nurman Herin, yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, hingga saat ini terdapat tiga tersangka yang telah dijerat dalam perkara tersebut.

“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.

Namun, Rudi tidak menjelaskan secara detail keterlibatan Nurman Herin dalam perkara tersebut.

Dia beralasan, pihaknya membatasi penyampaian informasi terkait teknis penyidikan karena dikhawatirkan dapat menghambat dan mempersulit proses pembuktian perkara.

Sebelumnya, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung juga menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri.

Don Ritto merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense